PT Mitra Hijau Asia Terima 2,2 Ton Obat dan BHMP dari Instalasi Farmasi Sultra untuk Dimusnahkan
Kendari – PT Mitra Hijau Asia menerima sebanyak 2,2 ton obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang tidak memenuhi syarat dari UPTD Instalasi Farmasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (8/12/2023).
Penyerahan tersebut dilaksanakan di Kantor UPTD Instalasi Farmasi Sultra oleh Kepala UPTD Instalasi Farmasi Sultra, La Ode Kafaruddin kepada Branch Manager PT Mitra Hijau Asia, Dzul Khairi yang disaksikan sejumlah pihak.
Dzul Khairi menjelaskan, setelah menerima obat dan BHMP yang tidak memenuhi syarat ini, pihaknya akan langsung membawa barang ke pabrik pemusnahan yang ada di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Nantinya akan dimuat semua, kemudian dibawa melalui jalur darat menuju Sulsel, di sana akan kami musnahkan,” katanya.
PT Mitra Hijau Asia ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan, pengumpulan dan pengolahan limbah B3 medis dan industri yang andal dan sudah terpercaya.
Perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit, PT Pertamina Persero, PT PLN, PT Vale, PT Antam, termasuk UPTD Instalasi Farmasi Sultra, Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara sejak beberapa tahun ke belakang.
Perusahaan tersebut memiliki pabrik dengan teknologi pemusnahan limbah infeksius maupun obat-obatan yang operasinya melayani kawasan Indonesia Timur.
Dia menambahkan, sesuai dengan aturan undang-undang sudah dijelaskan mengenai mekanisme pemusnahan obat dan BMHP agar nantinya tidak disalahgunakan maupun tidak mencemari lingkungan.
“Ada namanya proses insinerasi, jadi itu obat-obat dibakar dengan suhu tinggi sampai tidak ada yang tersisa, tentunya ini dilakukan dengan alat dan mesin canggih,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Instalasi Farmasi Sultra, La Ode Kafaruddin menjelaskan, 2,2 ton obat dan BHMP tidak memenuhi syarat ini terdiri atas obat HIV AIDS, obat tuberkulosis, obat malaria, obat pelayanan kesehatan dasar, obat gizi, dan obat kesehatan jiwa.
Pemusnahan obat dan BHMP tidak memenuhi syarat ini dilakukan sebagai bentuk dari implementasi perubahan pola terapi dari Pemerintah Pusat sehingga mengakibatkan obat-obatan tersebut tidak dapat digunakan lagi.
“Obat yang paling banyak diserahkan adalah Obat HIV sebanyak 807 kilogram (97 dus) kemudian obat tuberkulosis sebanyak 715 kilogram (85 dus),” katanya.