Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

RAPBD Baubau 2022 Rp1,47 Triliun, 20% Anggaran Pendidikan

RAPBD Baubau 2022 Rp1,47 Triliun, 20% Anggaran Pendidikan
Ilustrasi siswa belajar. Foto: Bobi Nardi/Kendariinfo.

Baubau – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengatur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022 sebesar Rp1.47.416.000.000. Dari RAPBD tersebut, dialokasikan anggaran sebanyak 20 persen untuk pendidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Selasa (23/11/2021). Pada RAPDB 2022, belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.

“Adapun belanja operasi, dianggarkan untuk pengeluaran kegiatan sehari-hari pemerintah daerah. Yaitu untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan bosial,” katanya.

Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse.
Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse. Foto: Istimewa.

Selanjutnya penganggaran beberapa urusan yang merupakan pelayanan dasar kemasyarakatan, khususnya pendidikan dan kesehatan. Di mana, untuk urusan pendidikan, dialokasikan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

“Pemerintah secara berkesinambungan mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang menyatakan bahwa anggaran belanja untuk melaksanakan fungsi pendidikan dalam APBD setiap tahun anggaran, sekurang-kurangnya dialokasikan 20 persen dari belanja daerah,” lanjutnya.

Baca Juga:  Sorawolio Bakal Dijadikan Sebagai Kawasan Tanaman Jagung di Baubau

Lalu kisaran anggaran untuk penyelenggaraan kesehatan, dialokasikan minimal 10 persen dari APBD di luar gaji, mengacu pada Pasal 171 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur besaran anggaran kesehatan pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.

La Ode Ahmad Monianse mengungkapkan, dalam menyusun APBD 2022, pihaknya juga telah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya. Pengalokasian anggaran tersebut paling sedikit meliputi dukungan program pemulihan ekonomi daerah, berkaitan dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik.

“Selain itu perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan kelurahan dalam penanganan pandemi untuk pos komando tingkat kelurahan, insentif tenaga kesehatan dalam rangka penanganan pandemi, dan belanja kesehatan lainnya sesuai kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten