Revitalisasi di Kawasan STQ Unaaha, Sekda Konawe Carikan Solusi untuk Penempatan Pedagang
Konawe – Dengan adanya perencanaan pengembangan revitalisasi di kawasan STQ yang terletak di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sekretaris Daerah (Sekda) Ferdinand Sapan mencarikan solusi untuk penempatan para pedagang.
Ia mengatakan, Pemda Konawe masih merincikan dan memikirkan di mana tempat yang layak untuk pedagang dipindahkan.
“Tapi sementara kami sudah siapkan Jalan Rahabangga, yang tembus Tugu Adipura,” kata Ferdinand saat ditemui wartawan, Senin (4/9/2023).
Dia menyebut, kalau dulu kebijakan pemerintah para pedagang ditempatkan di kawasan STQ karena adanya pertimbangan Covid-19. Tetapi sebelumnya, telah ada kesepakatan antara camat dan lurah di wilayahnya, bersama pedagang bahwa nantinya akan ada revitalisasi.
“Itu sudah disepakati bahwa suatu saat nanti akan kami revitalisasi dan tidak boleh lagi di tempat itu,” ujarnya.
Selain di sana, kata Ferdinand, di Inolobunggadue Central Park (ICP) yang sementara dibangun oleh Pemda Konawe fungsinya hanya untuk olahraga dan kepentingan umum. Jadi seharusnya pedagang juga tidak boleh berada di kawasan itu.
“Dinas Pekerjaan Umum (PU) nantinya akan menyiapkan beberapa tempat dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan sosial,” jelas Ferdinand.
Tetapi hal tersebut akan dipertimbangkan terlebih dahulu, sebab Ferdinand tidak mau langsung mematikan usaha para pedagang.
“Pentingnya bahwa pedagang tetap jalan dan tumbuh, asal jangan acak-acakan, biar animo masyarakat muncul dulu habis itu kami atur. Tidak boleh langsung kita matikan semangatnya,” ujarnya.
Bukan cuman itu, Ferdinand juga melarang adanya tempat sampah permanen. Menurutnya, tong sampah permanen dapat menimbulkan aroma bau tak sedap.
“Justru kalau ada tong sampah permanen malah anggapannya bisa membuat berbau. Jadi nanti langsung dibersihkan kalau sudah jadi tamannya,” ungkapnya.
Pemda Konawe juga nantinya akan menyiapkan food court.
“Makanya pedagang kami biarkan saja dulu. Tapi yang kami larang itu tidak boleh tancap tiang dan sebagainya. Saya coba pelajari dulu apakah mengganggu secara substansi terhadap risiko kecelakaan, atau mengganggu lingkungan sosial, dan mengganggu lingkungan hidup,” tandasnya.