Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Ruksamin Copot Oknum Pj. Kades yang Diduga Mencabuli Mahasiswi KKN UHO di Konut

Ruksamin Copot Oknum Pj. Kades yang Diduga Mencabuli Mahasiswi KKN UHO di Konut
Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin. Foto: Fitrah Amanaturrahmah Aliyah/Kendariinfo. (7/7/2022).

Konawe Utara – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin mencopot oknum Penjabat (Pj.) Kepala Desa (Kades) di Konawe Utara (Konut) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) saat melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah tersebut.

Ruksamin menyebut pemberhentian Pj. Kades itu dilakukan pada Kamis (1/9/2022).

“Saya sudah terima informasinya. Pj. Kades yang bersangkutan sudah dihentikan pada Kamis,” kata Ruksamin kepada Kendariinfo, Jumat (2/8).

Camat saat mengantar Pj Kades yang baru untuk bertemu dengan BPD, LPM, Aparat Desa, dan tokoh masyarakat di desa tersebut, Jumat (2/9/2022).
Camat saat mengantar Pj Kades yang baru untuk bertemu dengan BPD, LPM, Aparat Desa, dan tokoh masyarakat di desa tersebut, Jumat (2/9/2022). Foto : Istimewa.

Meski begitu, pelaku yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konut itu belum dapat dipecat langsung.

Menurut Ruksamin, pemecatan ASN harus melewati beberapa tahapan, hingga pada penetapan pelaku sebagai terdakwa atau terbukti melakukan pencabulan.

“Ada prosesnya. Kami hentikan dulu dari jabatan Kadesnya. Jika hukum menyatakan dia bersalah dan memenuhi syarat baru bisa kami pecat. tunggu prosesnya dulu, bupati itu di akhir,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia KKN Reguler UHO 2022, Muhammad Arba, mengapresiasi langkah cepat Pemda Konut. Pihak kampus pun telah mendampingi korban melapor ke Polres Konut. Dari laporan itu, Polres Konut telah memeriksa saksi-saksi dan menahan terduga pelaku.

Baca Juga:  Jokowi Minta Mahasiswa Sultra Proaktif Ajak Masyarakat untuk Vaksin

“Pemda Konut sangat responsif. Pemda Konut sendiri telah mengganti Pj. Kades yang bersangkutan. Panitia dan dosen juga mendampingi korban melapor ke Polres Konut. Laporan itu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WITA. Pemeriksaan di polisi selesai pukul 02.00 WITA atau masuk 1 September 2022,” beber Arba.

Dia menjelaskan, pihaknya menerima informasi dugaan pencabulan itu pada Rabu (31/8/2022). Hari itu juga Tim Panitia KKN serta Dosen Pembimbing Lapangan langsung turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Dari koordinasi itu, kampus memutuskan menarik para mahasiswi dari lokasi dan panitia KKN mendampingi korban melaporkan dugaan pencabulan Pj. kades ke Polres Konut.

“Mahasiswa ditarik kembali ke kampus hari itu juga. Mahasiswa yang bukan korban akan meneruskan KKN di kampus atas arahan panitia dan dosen pembimbing. Sementara korban akan fokus pada pemulihan diri. Mereka seharusnya ditarik 14 September 2022, jadi tidak cukup 30 hari,” kata Arba kepada Kendariinfo saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/9).

Dia menjelaskan, mahasiswa yang melaksanakan KKN di desa tersebut berjumlah 13 orang dengan rincian tujuh perempuan dan enam laki-laki. Dari tujuh mahasiswi yang melaksanakan KKN, empat di antaranya menjadi korban pencabulan oleh oknum Pj. kades.

Baca Juga:  Kasus Pengalihan Aset Tanah UHO, Kejati Sultra Tetapkan 3 Orang Tersangka

Berdasarkan keterangan korban kepada dosen pembimbing, aksi pencabulan itu terjadi di rumah oknum Pj. kades.

Dia mengungkapkan, mahasiswi yang menjadi korban waktu itu sedang sakit dan oknum Pj. Kades berpesan melalui teman korban agar datang ke rumahnya untuk diobati. Bukannya mengobati, pelaku malah melakukan aksi tak senonoh kepada korban.

“Korbannya itu empat orang. Motifnya hampir sama. Korban ini sebenarnya dipanggil melalui teman korban untuk diobati ke rumahnya,” pungkasnya.

Editor
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten