Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Saksi Bantah Polwan di Baubau Aniaya Nenek 66 Tahun, Hanya Saling Dorong

Saksi Bantah Polwan di Baubau Aniaya Nenek 66 Tahun, Hanya Saling Dorong
Bripka R diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap nenek A di perumahan Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (16/12/2024).

Baubau – Sejumlah saksi dalam kasus dugaan penganiayaan polisi wanita (polwan) Polres Baubau, Bripka R, terhadap nenek berusia 66 tahun berinisial A sudah diperiksa penyidik. Saksi berinisial SR membantah adanya penganiayaan Bripka R terhadap A di rumahnya di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

SR mengungkapkan A bersama suaminya dan satu orang lainnya mampir ke rumahnya untuk melaksanakan salat magrib. Saat itu, Bripka R juga datang bertamu dengan maksud meminta nomor handphone tukang pijat. SR pun mempersilakan Bripka R masuk ke dalam rumah dan duduk di sampingnya.

SR menyampaikan kepada Bripka R, suaminya nanti akan menjemput dan mengantar pulang tukang pijat. Saat itu, A juga berbincang dengan suaminya.

“Mereka (terlapor, pelapor, dan suaminya) lanjut berbincang-bincang tentang anaknya almarhum (adik A). Namanya sharing keluarga, cerita-cerita biasa,” kata SR, Selasa (31/12/2024).

Menurut SR, Bripka R dan A masih memiliki hubungan keluarga. Saat itu, A membahas anak almarhum. Namun saat itu A tidak terima penjelasan Bripka R yang menyampaikan persoalan harta warisan.

Di mana Bripka R menyampaikan bahwa anak almarhumlah sebagai ahli waris. Perbincangan yang mengalir pun lantas menjadi perdebatan.

“Kalau saling pukul tidak ada, pak. Kalau mungkin dorong-mendorong, iya, karena ada temannya pelapor yang ada di luar, pengacara itu katanya. Dia video cerita-ceritanya kita,” ungkap SR.

Baca Juga:  6 Polisi Ditahan Propam Polda Sultra Usai Aniaya Juniornya di Polres Baubau

SR menuturkan Bripka R melihat ada yang merekam perdebatan. Bripka R pun mendengar video yang direkam hendak diviralkan. Bripka R lalu meminta agar video itu dihapus.

“Terlapor langsung kaget, kemudian meminta untuk menghapus video, tetapi mereka tidak ada yang mau hapus. Kalau yang saya lihat tidak ada pemukulan, hanya saling dorong mau ambil handphone untuk hapus rekaman. Hanya sempat sekilas itu terlapor pegang tangannya pelapor. Saya lihat dia angkat tangannya. Maksudnya, dia bela diri itu terlapor,” beber dia.

Tetangga SR, SL, juga mengaku ada di tempat kejadian. Saat itu, SL mendengar keributan di rumah tetangganya, lalu bergegas mendatangi. SL pun lalu menjadi penengah antara Bripka R dan A.

SL memastikan saat itu hanya terjadi cekcok mulut. Bripka R berusaha untuk mengambil handphone yang sementara dipegang suami pelapor, karena sambil merekam video.

“Di situ tidak ada satu pun tindakan pemukulan. Saya marah sama ada orang yang dibawa sama Ibu A ini. Dia mengaku-mengaku juga kaya pengacara. Orang ini sempat dia pegang tangannya terlapor, terus saya bilang lepas. Kalau kamu tidak lepas, kita laki-laki dengan laki-laki. Jangan dengan perempuan. Baru dia lepas,” beber SL.

SL pun memanggil Bripka R ke rumahnya. SL kemudian meminta kepada A untuk menghapus video tersebut. Namun A tetap tidak mau menghapus. Bripka R pun kembali mendatangi suami A meminta agar rekaman video itu dihapus.

Baca Juga:  Bentuk Pelestarian Bahasa Moronene, KBST Lakukan Inventarisasi Kosakata dan Istilah di Bombana

“Baku pegang tas antara terlapor dengan suaminya pelapor. Mereka baku tarik-tarik tas, baku putar-putar, sampai jatuh. Jatuh pun bersamaan, bukan satu orang yang jatuh. Jatuh dua-dua. Jadi bicara pemukulan di dalam maupun di luar itu tidak ada,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten