Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Baubau

Pelaku yang Sekap dan Cabuli Anak di Baubau Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku yang Sekap dan Cabuli Anak di Baubau Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku penyekapan anak di bawah umur di Baubau diringkus polisi. Foto: Istimewa.

Baubau – Pria inisial L (32), warga Desa Lagundi, Kecamatan Kamboja, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) tak berkutik saat Tim Resmob Polsek Wolio menangkapnya pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 15.30 WITA.

L yang berprofesi sebagai seorang petani ini diringkus polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Ia ditangkap di indekos yang terletak di Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Kepada polisi, pelaku L mengaku khilaf sehingga nekat menyekap dan mencabuli anak di bawah umur inisial E (14).

Korban pencabulan dan penyekapan di Baubau.
Korban pencabulan dan penyekapan di Baubau. Foto: Istimewa.

“Saya khilaf pak,” kata L saat diinterogasi polisi, Senin (23/5).

Sementara itu, Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pelaku telah menyekap korban di dalam indekos miliknya sejak 19 – 21 Mei 2022. Selain menyekap, pelaku juga melampiaskan nafsu birahinya secara berulang kali. Korban digauli dengan iming-iming akan dinikahi.

Gadis disabilitas itu sempat melakukan perlawanan namun pelaku mengancam akan menyakitinya jika tak mau menuruti kemauan pelaku. Saat keluar indekos, pelaku menutup dan mengunci pintu agar korban E tak melarikan diri.

Keberadaan keduanya terungkap setelah korban mengambil telepon genggam miliknya, mengirim gambar, dan memberitahukan keberadaannya kepada neneknya. Pihak keluarga yang menerima informasi tersebut langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Polda Sultra Musnahkan 2,5 Kg Narkoba Hasil Pengungkapan Januari - Maret 2023

“Pihak Kepolisian Sektor Wolio langsung mendatangi TKP dan pada saat itu korban masih bersama dengan pelaku berada di dalam kamar. Korban hanya memakai sarung. Saat itu, korban langsung menyampaikan bahwa pelaku telah mencabulinya dan melakukan persetubuhan secara berulang kali,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit pada bagian belakang, paha, serta luka memar pada bagian leher.

Erwin menambahkan, dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sekap Gadis Dalam Indekos, Pria asal Buton Utara Diringkus Polisi

Polisi Ungkap Fakta Baru Gadis yang Disekap Dalam Indekos di Baubau

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten