Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Selain Prof B, Oknum Dosen yang Diadukan Mahasiswi ke Polisi Ternyata Mengajar di FKIP UHO

Selain Prof B, Oknum Dosen yang Diadukan Mahasiswi ke Polisi Ternyata Mengajar di FKIP UHO
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO). Foto: Yusrin/Kendariinfo. (12/7/2021).

Kendari – Selain guru besar inisial Prof B (62), oknum dosen inisial AS yang baru saja diadukan ke polisi pada Rabu (31/8) ternyata juga mengajar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Halu Oleo (UHO), Kota Kendari.

AS diadukan oleh mahasiswi inisial PE (20) atas dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu satu hotel di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (26/8/2022) pukul 21.00 WITA.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UHO, Nur Arafah mengatakan, bahwa AS merupakan tenaga pendidik di Jurusan Penjaskes, FKIP, UHO.

“FKIP, kabarnya dosen Penjaskes,” ujarnya, Jumat (2/9/2022).

Ia menyebut, aduan tentang dugaan pelecehan oknum dosen kepada mahasiswi yang terjadi di fakultas tersebut bukan pertama kalinya terjadi.

Pada Juli 2022 lalu, oknum guru besar di FKIP, Prof B (62) juga pernah diadukan ke polisi dan dewan kode etik. Walhasil, Prof B ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari setelah ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Terkait maraknya kasus yang melibatkan pendidik dan calon pendidik, Nur Arafah mengaku kesal. Pasalnya, FKIP seharusnya menjadi fakultas panutan, bukan membuat kontroversi, apalagi ada banyak generasi muda yang akan dilatih dan dipersiapkan untuk menjadi pengajar nantinya.

Baca Juga:  Dibayangi Pandemi, Ini Hasil Pasar Modal Sultra di Akhir Tahun 2020

“FKIP tempat orang dididik menjadi guru, tempat dosen mendidik calon pendidik, ini harus dikawal,” tambahnya.

Belum diketahui pasti langkah yang akan diambil oleh pihak kampus UHO. Saat ini, kasus tersebut masih terus bergulir di kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, aksi dugaan pelecehan seksual itu terjadi saat dosen AS dan mahasiswi PE berada di dalam hotel. Awalnya, keduanya keluar makan di sekitaran MTQ. Selanjutnya, AS check in di salah satu hotel.

AS kemudian mengajak PE masuk di dalam hotel, korban pun mengikuti kemauan pelaku. Di dalam hotel, pelaku langsung melancarkan aksinya.

“Bukan hubungan badan, tapi bagian badannya yang disentuh,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, Fitrayadi saat ditemui, Jumat (2/9/2022).

Editor
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten