Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Sempat Kabur, Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kolaka Berhasil Diciduk Polisi

Sempat Kabur, Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kolaka Berhasil Diciduk Polisi
GAW (18), pelaku rudapaksa anak di bawah umur saat dihadirkan pada konferensi pers. Foto: Hasbir/Kendariinfo. (4/12/2023).

Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil meringkus GAW (18), pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial M (15) di Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abdul Azis Husien Lubis mengatakan bahwa pelaku diamankan saat melarikan diri di wilayah Kemaraya, Kota Kendari pada Jumat (1/12/2023).

“Karena yang bersangkutan melarikan diri, berhasil kami amankan saat berada di Kemaraya, Kota Kendari,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban yang seorang diri berjalan menuju sekolah dengan menyeberangi kali merah yang ada di Kelurahan Sabilambo, Jumat (24/11) lalu.

Kemudian, tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan langsung menutup mulut korban sambil menodongkan sebuah pisau kecil.

“Korban didatangi oleh pelaku dari belakang. kemudian pelaku menutup mulut korban sambil mengarahkan pisau kecil,” tuturnya, Senin (4/12).

Abdul Azis mengatakan, pelaku sempat mengancam korban dengan perkataan ‘Saya sudah membunuh dua orang, kalau kamu tidak mau ikut, berarti kamu orang ketiga’

“Saat itu korban takut, sehingga hanya diam dan pasrah. Kemudian pelaku membawa korban ke rumah kebun yang tidak jauh dari tempat memberhentikan korban itu,” jelasnya.

Baca Juga:  2 Pelajar SMA di Konawe yang Berkelahi Akhirnya Berdamai Setelah Dimediasi Polisi

Saat berada di dalam rumah kebun itu, kemudian pelaku mengambil sebilah parang dan kembali mengancam korban untuk menuruti kemauannya.

“Pelaku mengambil sebilah parang dan mengarahkan parang tersebut ke leher korban. Lalu menyuruh korban berbaring,” lanjutnya.

Usai melakukan aksinya itu, selanjutnya pelaku mendengar suara teriakan seseorang yang mencari keberadaan korban di sekitar rumah kebun itu.

“Ketika pelaku mendengar suara teriakan orang yang mencari korban tersebut, dia langsung lari meninggalkan korban,” ujarnya.

Bersama pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, hingga sebilah parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, juncto Pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis
Reporter
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten