Seorang ASN Ditangkap karena Cabuli Anak 12 Tahun di Buton
Buton – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DA diamankan Polres Buton, usai terungkap melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun, Minggu (14/2/2021). Pelaku ditangkap usai dilaporkan orang tua korban.
Pelaku diketahui telah melangsungkan aksi bejatnya sejak Februari 2020 lalu, di rumah korban yang terletak di Kelurahan Pasarwajo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo menjelaskan, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban berkali-kali, dengan cara pelaku datang ke rumah korban dan mengajak korban menonton video porno di dalam kamar.
Setelah mengajak korban menonton video porno, nafsu yang memuncak menyebabkan DA pun melakukan aksinya, yang telah berlangsung selama berbulan-bulan itu.
“Atas kejadian tersebut pelapor sebagai orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut guna pengusutan lebih lanjut,” kata Dedy, Minggu (14/2/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.