Subkontraktor Oputa Yi Koo Baubau Lepas Aset Demi Tutupi Utang, Istri Rela Jualan Makanan
Baubau – Subkontraktor pengerjaan Patung Pahlawan Nasional Sultan Himayatuddin atau Oputa Yi Koo di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rinta Irvanda (36), mengaku harus menjual sejumlah aset untuk menutupi biaya pekerjaan yang belum sepenuhnya dibayarkan.
Rinta yang merupakan Direktur CV Logam Sakti mengatakan kondisi tersebut membuat keluarganya harus mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, istrinya turut berjualan nasi goreng untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
“Rumah, studio, mobil, semua dilelang demi menutupi biaya bahan pekerjaan Patung Oputa Yi Koo Baubau. Tiga belas karyawan saya ikut terlantar menunggu pembayaran,” ujar Rinta saat dikonfirmasi Kendariinfo, Kamis (24/9/2026).
Menurut Rinta, kondisi tersebut berkaitan dengan pembayaran pekerjaan patung yang hingga kini belum seluruhnya diterima. Ia menyebut masih terdapat pembayaran sekitar Rp2,8 miliar, ditambah pekerjaan konstruksi patung senilai sekitar Rp476 juta.
Rinta menjelaskan dirinya terlibat sebagai subkontraktor dalam pengerjaan Patung Oputa Yi Koo. Kontrak antara dirinya dengan kontraktor utama, PT Adhi Prima Mandiri Persada, disebut ditandatangani di Makassar pada 10 April 2023.
“Sudah hampir dua tahun ini pembayaran belum selesai. Padahal secara administratif serah terima pekerjaan sudah dilakukan pada 14 Juni 2024,” katanya.
Rinta mengatakan keterlambatan pembayaran tersebut membuat dirinya harus menanggung biaya material dan upah pekerja yang sebelumnya digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan. Ia mengaku kondisi keuangan perusahaan kemudian berdampak pada kehidupan keluarganya.
Di tengah kondisi tersebut, Rinta menyebut istrinya ikut membantu dengan berjualan nasi goreng. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh pemasukan tambahan ketika pembayaran pekerjaan yang mereka harapkan belum juga diterima secara penuh.
“Sekarang istri saya jualan nasi goreng untuk membantu kebutuhan sehari-hari,” ujar Rinta.
Rinta mengaku telah melakukan sejumlah upaya untuk meminta penyelesaian pembayaran. Salah satunya dengan melayangkan somasi kepada PT Adhi Prima Mandiri Persada pada 10 Juni 2026.
Namun, menurut Rinta, dirinya kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sultra terkait pembayaran pekerjaan tersebut.
“Sebenarnya bukan wewenang saya untuk menanyakan perihal ini ke dinas, karena posisi saya sebagai subkon. Harusnya kontraktor yang aktif bertanya ke dinas,” tegasnya.
Rinta berharap persoalan pembayaran tersebut dapat segera diselesaikan sehingga hak perusahaan dan para pekerja yang terlibat dalam pengerjaan patung dapat dituntaskan.
