Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Supriyani Disomasi Pemkab Konsel, karena Cabut Pernyataan Damai

Supriyani Disomasi Pemkab Konsel, karena Cabut Pernyataan Damai
Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI). Foto: Kendariinfo (22/10/2024).

Kendari – Polemik Supriyani yang dituduh menganiaya siswa berujung jadi terdakwa membuka babak persoalan baru. Terkini, Supriyani disomasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) terkait pencabutan pernyataan damai yang diklaim karena tertekan dan terpaksa.

Dalam isi somasi, Supriyani diminta melakukan klarifikasi atas pernyataan pencabutan damai dalam waktu 1×24 jam. Di mana Supriyani mencabut pernyataan damai atas tuduhan penganiayaan yang ditandatangani di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konsel, Selasa (5/11/2024).

“Dalam hal ini perbuatan saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” tulis Pemkab Konsel dalam somasinya yang diterima awak media, Kamis (7/11).

Surat somasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) kepada Supriyani.
Surat somasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) kepada Supriyani. Foto: Istimewa (7/11/2024).

Dalam somasinya, Pemkab Konsel meminta Supriyani meluruskan atau melakukan klarifikasi, serta melakukan permintaan maaf dalam kurun waktu 1×24 jam. Jika Supriyani tidak mengindahkan somasi itu, Pemkab Konsel akan menempuh jalur hukum.

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum, karena saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” bunyi somasi yang ditandatangani oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Suhardin.

Baca Juga:  Data Capaian Pajak Sultra pada Triwulan 1 2023 Tumbuh Positif

Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Konsel, Anas Mas’ud, membenarkan somasi kepada Supriyani. Ia mengungkapkan somasi merupakan bentuk kepastian proses mediasi benar-benar terjadi tanpa ada tekanan dan paksaan pihak manapun.

“Ini diambil pemda untuk memastikan bahwa mediasi yang difasilitasi Pak Bupati pada saat itu memang tidak ada unsur paksaan, tekanan, ataupun intimidasi seperti beberapa media sampaikan,” ujarnya.

Anas memastikan perdamaian antara kedua belah pihak merupakan niat baik dari Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, yang sejak jauh hari ingin memfasilitasi perdamaian para pihak dalam permasalahan Supriyani.

Supriyani Cabut Kesepakatan Damai atas Tuduhan Aniaya Siswa, Merasa Tertekan dan Terpaksa

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten