Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Tahun 2022 Ada 28 Pasangan Remaja di Kendari Ajukan Dispensasi Nikah, Ini Penyebabnya

Tahun 2022 Ada 28 Pasangan Remaja di Kendari Ajukan Dispensasi Nikah, Ini Penyebabnya
Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (3/2/2023).

Kendari Pengadilan Agama Kelas IA Kendari mencatat pada tahun 2022 ada 28 pasangan remaja usia di bawah 19 tahun mengajukan dispensasi nikah.

Panitera Pengadilan Agama Kelas IA, Safar yang ditemui Kendariinfo menuturkan bahwa terdapat beberapa alasan pihaknya memberikan dispensasi usia pernikahan, salah satunya kehamilan di luar nikah karena hubungan antar-remaja terlalu bebas dan jauh.

“Kemarin itu paling banyak mengajukan dispensasi karena dari pihak orang tua yang khawatirkan hubungan anak-anaknya, jadi meminta dispensasi agar segera menikah saja. Kemudian ada juga yang sudah berhubungan badan hingga sebabkan kehamilan,” tutur Safar kepada Kendariinfo, Jumat (3/2/2023).

Panitera Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Kendari, Safar.
Panitera Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Kendari, Safar. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (3/2/2023).

Dia memperincikan, dari 28 pengajuan tersebut, ada sekitar 4 permohonan dispensasi dari pemohon karena telah hamil di luar nikah.

“Semua pengajuan sudah ditangani dan diselesaikan karena kemarin itu rata-rata mendesak semua,” jelasnya.

Dalam proses penangan pengajuan dispensasi tersebut, Pengadilan Agama tidak serta merta menyetujui. Terlebih dahulu memanggil pihak keluarga dan calon mempelai, baik dari laki-laki maupun perempuan.

“Jadi di depan hakim mereka diminta kesiapannya untuk nikah muda, baik secara mental maupun secara fisik,” sambungnya.

Baca Juga:  Sempat Hilang, Staf Pengadilan Agama Kolaka Ditemukan Tewas di Tepi Pantai Kayu Angin

Kemudian, Dinas Kesehatan (Dinkes) pun dilibatkan dalam penyetujuan dispensasi tersebut. Di mana Dinkes memberikan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa pasangan yang mengajukan dispensasi dapat melangsungkan pernikahan.

“Surat itu yang nantinya juga menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan permohonan pernikahan di bawah usia 19 tahun,” ujarnya.

Dispensasi nikah merupakan upaya atau keringanan bagi pasangan muda yang ingin menikah tetapi belum mencukupi batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya itu bisa mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan.

Batas usia agar dapat melangsungkan pernikahan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa batasan usia nikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

Batasan tersebut bertujuan untuk melindungi kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda atau belum bertumbuh matang secara fisik.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten