Tak Ada Dualisme Kepengurusan, Risma Maulida Bafadal Resmi Pimpin BPC HIPMI Konsel
Konawe Selatan – Risma Maulida Bafadal resmi memimpin Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Konawe Selatan (Konsel) melalui Musyawarah Cabang (Muscab) Luar Biasa yang berlangsung di aula Hotel Wonua Monapa, Kecamatan Ranomeeto, Sabtu (7/9/2024).
Resminya Risma Maulida Bafadal memimpin tampuk BPC HIPMI Konsel itu, bisa memastikan tidak ada dualisme kepengurusan di tubuh organisasi para pengusaha muda di Konsel tersebut.
“Risma Maulida Bafadal resmi memimpin BPC HIPMI Konsel lewat Muscab Luar Biasa tanggal 7 kemarin di Hotel Wonua Monapa, selain itu tidak diakui,” kata Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) BPD HIPMI Sultra, Triawan Rizbar Taha saat dihubungi Kendariinfo, Minggu (8/9).
Ia mengatakan Muscab Luar Biasa yang dilangsungkan dengan pelantikan pengurus baru periode 2024 – 2027 ini dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Mudianto, Kepala Kejaksaan Negeri Konsel Ujang Sutisna, pihak kepolisian, anggota DPRD Sultra Hasmawati hingga pengurus HIPMI Sultra.
Selain itu, Muscab Luar Biasa ini juga dihadiri oleh para Ketua BPC HIPMI Konsel sebelumnya.
Dengan adanya pelantikan ini, Triawan memastikan tidak ada dualisme kepengurusan di tubuh HIPMI Konsel. Terkait belakangan ada yang melaksanakan Muscab itu tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan-ketentuan organisasi HIPMI, di mana BPC HIPMI Konsel masa bakti 2021 – 2024 telah dicaretaker oleh BPD HIPMI Sultra berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 064/SKEP-BPD/Stra/VIII/2024. Sehingga BPC HIPMI Konsel masa bakti 2021 – 2024 telah kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi.
“Kepengurusan Risma inilah produk Muscab kemarin yang disetujui sesuai aturan HIPMI, dan dihadiri oleh pemda setempat. Bahkan saya yang melantik. Kalau pun ada yang lain, kami tidak tahu itu pakai aturan apa,” ungkapnya.
Triawan kembali menegaskan, di tubuh HIPMI Sultra tidak pernah terjadi dualisme. Ia mengatakan semua BPC HIPMI di kabupaten dan kota di Sultra tegak lurus mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi HIPMI.
“Agar masyarakat tahu bahwa ini yang resmi, kalau ada yang mengatasnamakan Muscab, itu bisa dipastikan tidak ada izin karena tidak melalui mekanisme yang ada,” imbuhnya.