Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Tak Hanya Sekda, PN Tipikor Kendari Vonis Bebas Syarif Maulana dari Tuduhan Korupsi Izin PT MUI

Tak Hanya Sekda, PN Tipikor Kendari Vonis Bebas Syarif Maulana dari Tuduhan Korupsi Izin PT MUI
Tim Advokat Syarif Maulana, Muhamad Rizal Hadju. Foto: Istimewa. (10/11/2023).

Kendari – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari tak hanya memvonis bebas Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala dari segala tuduhan korupsi izin PT Midi Utama Indonesia (MUI), Jumat (10/11/2023). Namun, mantan Staf Ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana juga ikut divonis bebas dan terbukti tidak bersalah.

Tim Advokat Syarif Maulana yakni Muhamad Rizal Hadju menyebut, selama persidangan berlangsung, pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan pemeriksaan bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra untuk membuktikan dakwaannya terhadap perbuatan Syarif Maulana tidak dapat dibuktikan oleh JPU tersebut.

“Jadi secara keseluruhan konstruksi fakta yang dibangun oleh JPU Kejati Sultra tidak dapat dibuktikan dalam persidangan sebab fakta persidangan tidak sejalan dengan fakta yang dibangun JPU itu,” ujarnya.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum menerima sepenuhnya putusan yang telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Sebelumnya, Syarif Maulana didakwa JPU Kejati Sultra bahwa ia menerima suap dari PT MUI atau Alfamidi sebagaimana dakwaan Pasal 11 UU Tipikor dan Tindakan Pemerasan dalam Jabatan sebagaimana dakwaan Pasal 12E UU Tipikor.

Dalam kasus itu, JPU mengonstruksikan dalam dakwaan dana Rp700 juta bersumber dari Alfamidi. Namun faktanya dalam persidangan, semua terbantahkan sebab menurut saksi inisial SF dana tersebut berasal dari LazisMu. Saksi inisial AT (GM License PT MUI) dan inisial S (Direktur Utama Midi) juga menyatakan dana Rp700 juta yang diberikan bukan berasal dari CSR PT MUI.

Baca Juga:  Kejati Sultra Sita 2 Rumah Milik Dirut PT Toshida di Jakarta

Hal lain yang juga terungkap bahwa saksi SF menyatakan dalam persidangan dan menjadi fakta persidangan, dana Rp700 diberikan berdasarkan surat pengantar dari PT MUI diperuntukkan untuk kegiatan pemberdayaan bukan pengecatan kampung warna-warni.

“Bahwa dana Rp700 juta digunakan untuk kepentingan umum yakni pemberdayaan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi. Dalam persidangan juga berdasarkan keterangan SF, terdakwa Syarif Maulana tidak pernah dapat SPK, juknis, juklak, dan lain-lain dari LazisMu mengenai dana Rp700 juta, makanya dikembalikan,” paparnya.

Ia menambahkan, para saksi-saksi dari PT MUI menyatakan dalam persidangan bahwa tidak pernah merasa terpaksa dalam proses pemberian uang Rp700 juta kepada Syarif Maulana, sebab uang tersebut bukan bersumber dari PT MUI.

Olehnya itu, Majelis Hakim mempertimbangkan dalam fakta persidangan bahwa Syarif Maulana tidak pernah terlibat dalam proses pengurusan izin gudang PT MUI yang sedang diajukan.

“Hal tersebut sebagaimana keterangan dari saksi S dan AT,” paparnya.

Selanjutnya, ia memastikan bahwa Syarif Maulana tidak terlibat dalam pengurusan izin Anoa Mart dan tidak pernah menerima keuntungan dari kerja sama antara Anoa Mart dan PT MUI. Bahwa sharing profit 95:5 persen langsung dikirimkan PT MUI ke rekening CV Garuda/Anoa. Karena faktanya tidak ada nama Syarif Maulana dalam akta pendirian Anoa Mart.

Baca Juga:  Masa Jabatan Gubernur Sultra Ali Mazi akan Berakhir pada September 2023

“Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan pengurusan izin pendirian bangunan gudang PT MUI bukan kewenangan Syarif Maulana sebab pengurusan izin dilakukan secara online melalui DPM PTSP Kota Kendari. Selain itu pengurusan izin sudah diurus oleh pihak ketiga (vendor),” tuturnya.

Oleh karena itu, Syarif Maulana divonis bebas dan ia dibebaskan dari segala tuntutan terkait kasus dugaan korupsi izin PT MUI itu.

Tak Terbukti Salah, Sekda Kendari Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Izin PT MUI

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten