Tekan Angka Stunting, Wagub Sultra: Harus Ada Anggaran Khusus
Kendari – Pencegahan atau penekanan pertumbuhan angka stunting (gizi buruk) di Sulawesi Tenggara (Sultra) membutuhkan anggaran khusus dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal itu diutarakan oleh Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas saat konferensi pers pada acara sosialiasi penurunan angka stunting yang diselenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN) Sultra, Jumat (25/3/2022).
Menurutnya, anggaran itu dikhususkan untuk enam kabupaten yang angka stuntingnya tinggi. Di mana, pemda di setiap kabupaten itu harus menyediakan dana alokasi untuk penanganan stunting.
“Untuk enam kabupaten di Sultra yang angka stuntingnya tinggi maka masing-masing daerah tersebut bisa menyiapkan alokasi dana untuk percepatan penurunan angka ini,” ujarnya.
Berdasarkan data BKKBN Sultra per Maret 2022, enam kabupaten yang memiliki angka stunting tinggi, yakni Buton Selatan (Busel) 45,2 persen, Buton Tengah (Buteng) 42,7 persen, Buton 33,9 persen, Konawe Kepulauan (Konkep) 32,8 persen, Muna 30,8 persen, dan Konawe Utara (Konut) 29,5 persen.
Ketua Umum (Ketum) Program Percepatan Penurunan Angka Stunting Sultra itu mengungkapkan, seluruh desa yang berjumlah seribu lebih agar dapat mengalokasikan anggaran desa untuk penanganan stunting.
“Pasti bisa bermanfaat untuk masyarakat apalagi dinas-dinas terkait juga menyiapkan alokasi anggaran khusus mengatasi masalah gizi ini,” tambahnya.
Senada dengan itu, Deputi Bidang Pelatihan Penelitian dan Pengembangan BKKBN Indonesia, Muhammad Rizal M Damanik menuturkan, upaya penekanan angka stunting sudah lama pihaknya upayakan.
“Upaya penurunan angka stunting ini sudah ada sejak tahun 2007 yang waktu itu 36 persen. Sekarang tahun 2022 angka stunting di Indonesia sekitar 27 persen,” tuturnya
Pihaknya menargetkan, angka stunting di Indonesia berada di bawah 20 persen. Itu sesuai dengan yang diimbau oleh Lembaga Kesehatan Duni atau World Health Organization (WHO).
“Harus dipercepat penurunannya karena Lembaga Kesehatan Dunia hanya membolehkan di bawah 20 persen. Karena apabila masih tinggi ini akan memengaruhi citra baik setiap negara. Sehingga pemerintah pusat membuat langkah pasti yang dipimpin langsung Wagub di semua daerah termasuk Sultra. Kita akan menggunakan pola yang sama dalam rangka penurunan target tersebut,” pungkas Rizal.