Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

Terbukti Lakukan Penyerobotan, PN Unaaha Jadwalkan Eksekusi Lahan yang Diduduki PT OSS

Terbukti Lakukan Penyerobotan, PN Unaaha Jadwalkan Eksekusi Lahan yang Diduduki PT OSS
Lahan berdirinya bangunan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) akan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Konawe. Foto: Istimewa.

Konawe – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha mengeluarkan jadwal eksekusi lahan yang diduduki PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Andre Darmawan selaku kuasa hukum penggugat Ainun Indarsih bersaudara menerangkan bahwa dirinya sudah menerima surat pemberitahuan perihal pelaksanaan eksekusi. 

Dalam surat Nomor: 1458/PAN.PN.W23-U5/HK2/IX/2024 tertanggal 2 September 2024, PN Unaaha akan melaksanakan eksekusi objek lahan yang dimenangkan kliennya, dua pekan dari sekarang atau Kamis, 19 September 2024 mendatang. 

Andre menjelaskan, duduk persoalan itu diawali ketika kliennya menggugat PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada 2020 lalu, yang diduga telah melakukan aksi penyerobotan lahan secara melawan hukum.

Dalam perjalanannya, penggugat berhasil memenangkan perkara penyerobotan lahan pada tahun 2021. PT VDNI yang tak puas dengan putusan PN Unaaha kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Namun banding yang diajukan dianulir alias ditolak Pengadilan Tinggi Sultra dan tetap mengakui hasil putusan PN Unaaha. 

Selang banding PT VDNI ditolak, perusahaan berlabel proyek strategis nasional (PSN) itu kembali mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tinggi Sultra di Mahkamah Agung (MA).

“MA menolak permohonan kasasi dan PK PT VDNI. Jadi perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya, Selasa (3/9). 

Baca Juga:  Beli Online 6 Unit Iphone, Wanita di Kendari Kena Tipu hingga Puluhan Juta

Andre menambahkan, PN Unaaha telah melaksanakan konstatering (pencocokan objek sengketa) di area kawasan industri PT VDNI, Rabu (22/5/2024) lalu. Agenda itu dilakukan untuk mencocokan objek lahan yang disengketakan.

“Tadi kita sudah tunjukkan objek sengketa yang telah dimenangkan klien kami. Jadi kita tunjukkan batas-batasnya masih sama dengan waktu saat berperkara. Luasannya juga masih sama. Itu luasannya 200×400. Jadi totalnya 8 hektare,” ucapnya.

Namun dalam proses pencocokan objek sengketa, ada fakta baru yang diungkap tim legal PT VDNI. Di mana yang saat ini menduduki atau menguasai lahan milik kliennya tersebut, bukan lagi PT VDNI, melainkan PT OSS.

Sementara di atas lahan sengketa yang telah diputus PN Unaaha, dan tergugat dinyatakan kalah, sudah berdiri sebuah bangunan berupa gudang dan conveyor yang dibangun dan dikuasai PT OSS.

“Telah terjadi jual beli antara PT Virtue dan PT OSS. Jadi objek sengketa ini, PT VDNI mengalihkan ke PT OSS. Selanjutnya kita tunggu telaah dari pihak pengadilan,” tutur Andre.

Meski demikian, Andre menegaskan, sejak masuknya gugatan hingga pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, pemilik sebelum dimenangkan kliennya adalah PT VDNI. Walaupun di kemudian hari, PT VDNI mengalihkan penguasaan tanah ke PT OSS, tidak ada alasan untuk tidak patuh pada proses eksekusi yang sementara berjalan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten