Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Tikam 2 Teman Sekolahnya, Remaja di Buteng Diamankan Polisi

Tikam 2 Teman Sekolahnya, Remaja di Buteng Diamankan Polisi
Remaja berinisial LA (16) diamankan polisi usai menikam dua teman sekolahnya berinisial AI (14) dan NR (17) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (7/8/2024).

Buton Tengah – Remaja berinisial LA (16) diamankan polisi usai menikam dua teman sekolahnya berinisial AI (14) dan NR (17) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra). LA diamankan di Desa Wadiabero, Kecamatan Gu, saat hendak melarikan diri Rabu (7/8/2024).

Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Walyo, mengatakan LA menikam dua temannya di Lingkungan Limbo, Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LA menikam AI dan NR karena dendam. Di mana AI dan NR bersama teman-temannya diduga mengeroyok LA di sekolah.

“Hasil interogasi awal, LA melakukan aksinya dipicu rasa dendam dan amarah karena telah dikeroyok kedua korban bersama teman-temannya di sekolah,” kata Wahyu, Kamis (8/8/2024).

LA yang tidak terima atas pengeroyokan itu lalu pulang mengambil senjata tajam jenis badik. LA kemudian mencegat AI dan NR bersama teman-temannya saat pulang sekolah. LA pun langsung melakukan penganiayaan terhadap AI dan NR.

“LA mencegat korban dan langsung melakukan penganiayaan,” ungkap Wahyu.

Akibat penikaman itu, kedua korban terpaksa dirujuk ke RSUD Palagimata Kota Baubau. Sementara LA yang mencoba melarikan diri usai penikaman berhasil ditangkap dalam perjalanan menuju Pelabuhan Wamengkoli untuk menyeberang ke Kota Baubau.

Baca Juga:  Ketua DPD Partai Demokrat Sultra Ajak Masyarakat Doakan Ruksamin Jadi Gubernur

“LA berhasil diamankan di Desa Wadiabero, Kecamatan Gu. Di mana LA hendak melarikan diri menuju Pelabuhan Wamengkoli untuk menyeberang ke Kota Baubau,” jelas Wahyu.

Saat ini LA beserta barang bukti badik telah diamankan di Polres Buteng. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LA akan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1 ) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP.

“Ancaman pidananya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten