Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Tunggangi Lumba-lumba Sambil Direkam, BKSDA Sultra Selidiki Jejak Digital Pengunggah

Tunggangi Lumba-lumba Sambil Direkam, BKSDA Sultra Selidiki Jejak Digital Pengunggah
Nelayan diduga menangkap lalu menunggangi lumba-lumba yang telah mati. Foto: Istimewa.

Sulawesi Tenggara – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menyelidiki jejak digital pengunggah video yang memperlihatkan nelayan menangkap dua ekor lumba-lumba (Delphinus delphis).

Berdasarkan video yang dilihat Kendariinfo, tampak tiga pria sedang menumpangi sebuah perahu. Di atas perahu tersebut terlihat dua ekor lumba-lumba yang telah mati. Satu di antara tiga pria tersebut bahkan menunggangi lumba-lumba yang telah mati lalu direkam oleh rekannya.

Padahal lumba-lumba merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara serta tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pelaku penangkapan satwa yang dilindungi dapat dipidana penjara hingga lima tahun serta denda paling banyak Rp100 juta.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, La Ode Kaida, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Selasa (20/9/2022). Dari laporan itu, Tim Rescue BKSDA sedang menelusuri jejak digital sang pengunggah video.

“Sudah masuk (laporannya) dan sedang ditelaah Tim Rescue BKSDA,” kata Kaida kepada Kendariinfo, Selasa (20/9).

Meski begitu, Kaida belum memberikan keterangan terkait lokasi dan asal nelayan yang menangkap dua ekor lumba-lumba itu. Namun dari keterangan pada akun TikTok @reva_punya26112021, pengunggah video berasal dari Kabupaten Bombana, Sultra.

Baca Juga:  Akun TikTok dengan 5 Juta Pengikut Milik Steven Stenly Akhirnya Kembali

“Kami belum dapatkan informasi detailnya, hanya lewat media sosial. Teman-teman masih telaah jejak digitalnya,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten