UHO Edukasi Nakes di Konawe Berantas Software Bajakan
Konawe – Fakultas Hukum bersama Fakultas Teknik, Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari memberikan edukasi tentang Undang-Undang Software Bajakan kepada tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (21/10/2021).
Kegiatan tersebut juga diisi dengan pemberian pengetahuan dan informasi penggunaan software atau perangkat lunak yang dapat digunakan secara gratis.
Ketua Kelompok Pengabdian Masyarakat FT UHO, Guswan Hakim mengatakan, kegiatan ini telah dilaksanakan selama enam bulan terakhir. Mulai dari observasi, koordinasi, dan konsolidasi dengan pihak UPTD Puskesmas Unaaha.
Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk mengurangi penggunaan software bajakan khususnya bagi nakes di puskesmas melalui proses transfer pengetahuan.
“Kita juga mengkampanyekan undang-undang software bajakan dan gerakan Free Open Source Software (FOSS) atau penggunaan software gratis sebagai solusi dan alternatif penggunaan perangkat lunak tanpa lisensi,” ungkapnya.
Diharapkan kegiatan itu dapat menambah pengetahuan nakes di Puskesmas Unaaha, sehingga mereka dapat mencegah penggunaan software yang tidak berlisensi dan sebagai tambahan pengetahuan serta wawasan tentang dunia teknologi informasi.
“Terkait alasan memilih di Kabupaten Konawe, karena kita menilai bahwa tenaga kesehatan di tempat itu cukup banyak, dan masih banyak yang belum mengetahui tentang software bajakan itu. Maka dari itu, kami melakukan pengabdian tersebut dan pemberian edukasi tentang penggunaan software yang bisa diakses secara cuma-cuma. Itu intinya,” pungkasnya.
Sementara itu, bahaya menggunakan perangkat lunak bajakan bagi laptop ataupun komputer adalah rentan virus malware yang dapat mencuri dan merusak data, tidak mendapat pembaruan, kinerja dan fungsi tidak maksimal, sering mengalami crash dan banyak bug, dapat memengaruhi kinerja komputer, dan berpotensi kehilangan data.