Usai Ambil Tempelan Narkotika, Seorang Pria Terlibat Kecelakaan di Kendari
Kendari – Usai mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria terlibat kecelakaan di Jalan Landak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/1/2023).
Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahyo Bawono saat ditemui Kendariinfo membenarkan informasi tersebut. Pelaku bernama Dedi (25) warga Kelurahan Benu Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Benar, pelaku diamankan saat terlibat kecelakaan,” ujarnya, Senin (6/2).
Bambang menerangkan bahwa pengungkapan ini bermula saat Dedi mengambil tempelan sabu-sabu di Jalan Landak. Usai mengambil barang haram tersebut, Dedi menyerempet motor warga dan terlibat kecelakaan yang jaraknya tidak jauh dari lokasi pengambilan sabu-sabu.
Saat kecelakaan itu, warga langsung mengamankan Dedi. Namun, saat digeledah mereka mendapatkan dua paket sabu-sabu seberat 20,5 gram. Warga pun melaporkan kejadian itu di Polda Sultra.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra langsung mendatangi TKP. Selanjutnya, Dedi digiring ke Mako Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku menerima sabu-sabu tersebut dari pria berinisial MS yang diarahkan lewat telepon.
“Pelaku ini adalah TO (target operasi) kami dari beberapa waktu lalu karena terlibat dalam pengedaran narkoba di Sultra ,” bebernya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika lainnya berupa saset kosong, bungkusan makanan ringan, tisu, timbangan, HP, celana pendek, dan satu unit motor.
Saat ini, pelaku telah diamankan. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.