Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Usai Ambil Tempelan Narkotika, Seorang Pria Terlibat Kecelakaan di Kendari

Usai Ambil Tempelan Narkotika, Seorang Pria Terlibat Kecelakaan di Kendari
Pengedar sabu-sabu yang diringkus polisi saat terlibat kecelakaan di Kendari. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (6/2/2023).

Kendari – Usai mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria terlibat kecelakaan di Jalan Landak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/1/2023).

Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahyo Bawono saat ditemui Kendariinfo membenarkan informasi tersebut. Pelaku bernama Dedi (25) warga Kelurahan Benu Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Benar, pelaku diamankan saat terlibat kecelakaan,” ujarnya, Senin (6/2).

Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahyo Bawono.
Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahyo Bawono. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (6/2/2023).

Bambang menerangkan bahwa pengungkapan ini bermula saat Dedi mengambil tempelan sabu-sabu di Jalan Landak. Usai mengambil barang haram tersebut, Dedi menyerempet motor warga dan terlibat kecelakaan yang jaraknya tidak jauh dari lokasi pengambilan sabu-sabu.

Saat kecelakaan itu, warga langsung mengamankan Dedi. Namun, saat digeledah mereka mendapatkan dua paket sabu-sabu seberat 20,5 gram. Warga pun melaporkan kejadian itu di Polda Sultra.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra langsung mendatangi TKP. Selanjutnya, Dedi digiring ke Mako Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku menerima sabu-sabu tersebut dari pria berinisial MS yang diarahkan lewat telepon.

Baca Juga:  Arina Rezkyana Arfa asal Kolaka Jadi Puteri Indonesia Sultra 2021

“Pelaku ini adalah TO (target operasi) kami dari beberapa waktu lalu karena terlibat dalam pengedaran narkoba di Sultra ,” bebernya.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika lainnya berupa saset kosong, bungkusan makanan ringan, tisu, timbangan, HP, celana pendek, dan satu unit motor.

Saat ini, pelaku telah diamankan. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten