Video: Momen Kedatangan Asrun dan ADP di Kediamannya, Pasca-bebas dari Penjara
Kendari – Dua mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) bebas dari penjara hari ini, Selasa (1/3/2022). Setelah keduanya menjalani masa tahanan selama kurang lebih empat tahun.
ADP menjalani masa tahanan di Rutan Kolaka dan Asrun ditahan di Lapas Kelas II A Kendari. Keluarga dan ratusan simpatisan menyambut haru kedua mantan pimpinan Kendari itu.
Sebelumnya, Asrun terlibat kasus korupsi saat sedang mencalonkan diri menjadi Gubernur Sultra pada 2018. Korupsi tersebut juga menyeret putranya, ADP yang sedang menjabat Wali Kota Kendari. Keduanya terbukti bersalah setelah menerima uang Rp6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
4 Tahun dalam Penjara, Asrun dan ADP Mengaku Tak Pernah Dijenguk Sulkarnain