Video Pj. Bupati Mubar Kampanyekan Umar Bonte sebagai Ketua Relawan Ganjar Viral
Muna Barat – Video Penjabat (Pj.) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri mengampanyekan calon anggota DPD RI, Umar Bonte sebagai Ketua Relawan Ganjar Pranowo viral di media sosial (medsos).
Dalam akun TikTok milik @peternaksulawesi, Bahri tampak mengampanyekan atau mempromosikan Umar Bonte sebagai Ketua Relawan Ganjar. Padahal, Ganjar sendiri adalah calon Presiden (capres) yang bakal berebut kursi 01 Indonesia tahun 2024 mendatang.
“Ini namanya Pak La Ode Umar Bonte. Beliau calon anggota DPD RI. Ingat masyarakat saya, calon anggota DPD RI dan beliau adalah salah satu tokoh orang Muna yang ada di Jakarta. Dan beliau juga sebagai Ketua Relawan Ganjar. Pro Ganjar, ingat pro Ganjar,” kata Bahri.
Video tersebut menuai polemik dan viral di medsos pada Kamis (9/11/2023). Pasalnya, Bahri adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini diberikan kepercayaan untuk memimpin Mubar dalam kapasitasnya sebagai Pj. Bupati. Saat ini, sudah 13 ribu yang menyukai video itu, 1.658 komentar, dan dibagikan oleh 450 orang.
Menanggapi hal itu, Divisi Pencegahan Bawaslu Sultra, Bahari menyebut, sikap Bahri dalam video tersebut dinilai membuat gaduh suasana Pemilu 2024. Pasalnya, sebagai seorang ASN, ia seharunya bersikap netral dan tidak mengampanyekan atau mempromosikan orang lain, baik caleg maupun capres.
“Pj. harus netral dan komitmen menjaga netralitas untuk menyukseskan Pemilu 2024,” tegasnya, Sabtu (11/11).
Bahari menguraikan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu Pasal 70 dan Pasal 71.
Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta.
Kemudian, Pasal 71 ayat (2) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta.
“UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, undang-undang itu bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga diatur semua,” bebernya.
Selanjutnya, kata Bahari, pihaknya telah menelusuri video viral tersebut dan membawa kasus itu ke sidang pleno Bawaslu Sultra nantinya.
“Kami sudah menelusuri sumber video dan hasil penelusuran video ini akan dibawa dalam sidang pleno Bawaslu Sultra,” paparnya.
Secara terpisah, Pj Bupati Mubar, Bahri saat dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi.
Untuk diketahui, Bahri mengampanyekan atau mempromosikan Umar Bonte sebagai calon DPD RI dan sebagai Ketua Relawan Ganjar saat membuka kegiatan kompetisi balap perahu nelayan dalam rangkaian semarak HUT Kabupaten Mubar ke-9 di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Mubar, Sabtu (5/8).