Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

Visa Kunjungan Tak Diperpanjang, WN Malaysia di Wonggeduku Konawe Diamankan

Visa Kunjungan Tak Diperpanjang, WN Malaysia di Wonggeduku Konawe Diamankan
Polsek Wonggeduku menyerahkan WN Malaysia berinisial MHB ke Kantor Imigrasi Kendari. Foto: Istimewa.

Konawe – Seorang warga negara Malaysia berinisial MHB (49) yang sempat memiliki paspor dan visa izin kunjungan di Desa Tetemotaha, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan di Polsek Wonggeduku, Selasa (25/4/2023). Belakangan diketahui MHB tidak memperpanjang kedua dokumen tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Wonggeduku, Ipda Kasibun. Dia menjelaskan MHB menikahi wanita asal desa tersebut berinisial SR tahun 2010. Setelah menikah, keduanya kembali ke negara asal MHB.

Tapi, pada Mei 2015 lalu MHB dan istrinya kembali ke kampung tersebut. MHB memiliki paspor dari negara Malaysia dengan masa berlaku hingga Juli 2020 dan memiliki visa kunjungan selama 1 bulan lamanya. Setelah itu visa kunjungan dan paspor tidak pernah lagi diperpanjang.

“Istrinya sering menyarankan untuk diuruskan kembali perpanjangan visa dan paspornya, akan tetapi MHB tidak mau karena beralasan mahal dan tidak memiliki uang,” ungkap Kasibun, Rabu (26/4).

Ia menuturkan sang istri pun memberikan opsi untuk mengurus kewarganegaraan Indonesia. Tetapi MHB enggan mengikuti saran istrinya. MHB selama tinggal di desa tersebut bekerja sebagai buruh tani. Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, MHB kerap mabuk-mabukan yang membuat istrinya tidak suka dengan tingkahnya itu.

Baca Juga:  Website Pemkot Kendari Diduga Diserang Hacker, Kata Tak Senonoh Muncul di Laman Resmi

SR kerap tidak membukakan pintu rumah saat MHB tengah terpengaruh miras. Akibatnya sering terjadi pertengkaran di antara keduanya. Istrinya mengadukan hal tersebut kepada pemerintah desa setempat dan melaporkan ke Polsek Wonggeduku. Personel Polsek Wonggeduku langsung bergerak cepat mengamankan MHB ke Mapolsek Wonggeduku.

“Sekira jam 22.30 Wita bertempat di Desa Tetemotaha PNPP Polsek Wonggeduku telah mengamankan WNA asal Malaysia berinisial MHB,” ungkapnya.

Atas perintah Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, PNPP dan Polsek Wonggeduku langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari untuk dilakukan penyerahan WNA tersebut pada Rabu (26/4).

“Penyerahan MHB diterima oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kemigrasian Mongin dengan disaksikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara, Sjachril,” ungkap Kasibun.

Ia menuturkan pihak Imigrasi akan melakukan proses sesuai hukum yang berlaku dan kemudian akan dideportasi ke negara Malaysia.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten