Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Wakil Wali Kota Kendari Sesalkan Pencegatan Kendaraan Online di Pelabuhan hingga Penumpang Jalan Kaki: Kita Tindak

Wakil Wali Kota Kendari Sesalkan Pencegatan Kendaraan Online di Pelabuhan hingga Penumpang Jalan Kaki: Kita Tindak
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman. Foto: Istimewa.

Kendari – Praktik pelarangan kendaraan online menjemput penumpang di kawasan Pelabuhan Nusantara Kendari menuai sorotan keras dari pemerintah. Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menyesalkan tindakan sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang diduga menguasai akses jalan dan melarang aktivitas penjemputan di area tersebut.

Sudirman menegaskan, jalan di sekitar pelabuhan merupakan fasilitas milik pemerintah yang seharusnya bisa digunakan oleh siapa saja tanpa diskriminasi. Ia menyebut tidak ada pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatur atau melarang aktivitas masyarakat di luar kawasan resmi pelabuhan.

“Itu jalan pemerintah, bukan punya mereka. Siapa saja bisa beraktivitas termasuk menjemput penumpang, sama-sama mencari pekerjaan,” tegas Sudirman, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada regulasi yang mengatur larangan kendaraan online beroperasi di luar area pelabuhan. Ia menilai, tindakan pelarangan tersebut hanya dibuat sepihak oleh kelompok tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Sudirman menjelaskan, jika larangan diberlakukan di dalam kawasan pelabuhan yang memiliki aturan tersendiri, hal itu masih bisa dipahami. Namun, jika penjemputan dilakukan di luar gerbang atau di akses jalan umum, maka tidak seharusnya dipermasalahkan.

“Kalau di dalam kawasan silakan diatur, tapi kalau di luar, hanya menjemput, tidak perlu dilarang. Itu bukan wilayah mereka untuk menentukan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak yang ingin menawarkan jasa transportasi kepada penumpang melakukannya dengan cara yang baik, tanpa intimidasi.

Baca Juga:  Penumpang yang Beli Tiket Melalui Calo Dipastikan Tak Diizinkan Masuk di Area Pelabuhan Nusantara Raha

Sudirman menilai, tindakan mencegat kendaraan online hingga membuat penumpang harus berjalan kaki ratusan meter adalah bentuk ketidakadilan yang merugikan masyarakat.

“Kasihan yang bawa barang, punya anak, orang tua. Masa harus jalan kaki jauh hanya karena dilarang dijemput,” katanya.

Sudirman memastikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tidak akan tinggal diam terhadap praktik semacam ini. Ia mempersilakan masyarakat melapor jika mengalami gangguan serupa, dan menegaskan pihaknya siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas.

“Silakan beraktivitas selama tidak masuk ke dalam gerbang pelabuhan. Kalau ada yang mengganggu, laporkan. Kami akan tindak lanjuti dan koordinasi dengan aparat,” tutupnya.

Kendaraan Online Diduga Dilarang Dekati Pelabuhan Kendari, Penumpang Dipaksa Jalan Kaki

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten