Wali Kota Kendari Beri Insentif Nakes yang Tertunggak dari Oktober – Desember

Kendari – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir akhirnya memberikan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari yang tertunggak.
Insentif yang diberikan hanya bulan Oktober hingga Desember 2020. Penyerahan itu berlangsung di Ruang Direktur RSUD Kota Kendari, Kamis (22/7/2021).
Sulkarnain menyebut keterlambatan ini karena harus menyesuaikan dengan aturan dan kondisi keuangan daerah, untuk itu dia menyampaikan permohonan maafnya.

“Tahun 2021 ini baru ada informasi dari pemerintah pusat bahwa itu diserahkan ke pemerintah daerah dalam bentuk dana transfer dari pemerintah pusat,” jelas Sulkarnain.
“Tapi kan transfer dana dari pemerintah pusat sudah ada posnya, sehingga kita belum tahu dari pos mana yang mau dianggarkan, itulah kenapa insentif nakes itu baru kita selesai Oktober – Desember,” sambungnya.
Sementara itu, Wali Kota Kendari juga menjelaskan bahwa insentif sejak Januari hingga Juni 2021 masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat apakah diserahkan pada pemda atau kembali ditangani pemerintah pusat.
Diketahui pendapatan diterima nakes bukan hanya insentif melainkan juga ada tiga item lainnya yaitu gaji pokok, tunjangan kerja, dan jasa medis.
“Untuk gaji pokok dan tunjangan kinerja rutin dan lancar dibayarkan oleh Pemerintah Kota Kendari pada nakes, namun insentif dan jasa medis masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat karena nilainya cukup besar mencapai belasan hingga puluhan miliar rupiah,” imbuh Sulkarnain.
Adapun besaran insentif yang diterima oleh nakes, menurut Sulkarnain disesuaikan dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Besaran insentif ditentukan Pemerintah Kota Kendari setelah melalui pembahasan dengan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) jika nilai wajar yang dibayar sebesar 60 persen dari ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
“Jadi Kemenkes menetapkan angka tertinggi yang boleh dibayarkan pemerintah daerah, nah untuk besaran persisnya diserahkan kepada pemerintah daerah melihat yang wajarnya,” pungkasnya.
