Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Wali Kota Kendari Beri Insentif Nakes yang Tertunggak dari Oktober – Desember

Wali Kota Kendari Beri Insentif Nakes yang Tertunggak dari Oktober – Desember
Wali Kota Kendari menyerahkan insentif kepada nakes di RSUD Kota Kendari. Foto: Pemkot Kendari.

KendariWali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir akhirnya memberikan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari yang tertunggak.

Insentif yang diberikan hanya bulan Oktober hingga Desember 2020. Penyerahan itu berlangsung di Ruang Direktur RSUD Kota Kendari, Kamis (22/7/2021).

Sulkarnain menyebut keterlambatan ini karena harus menyesuaikan dengan aturan dan kondisi keuangan daerah, untuk itu dia menyampaikan permohonan maafnya.

Wali Kota Kendari bersama nakes di RSUD Kota Kendari. Foto: Pemkot Kendari.
Wali Kota Kendari bersama nakes di RSUD Kota Kendari. Foto: Pemkot Kendari.

“Tahun 2021 ini baru ada informasi dari pemerintah pusat bahwa itu diserahkan ke pemerintah daerah dalam bentuk dana transfer dari pemerintah pusat,” jelas Sulkarnain.

“Tapi kan transfer dana dari pemerintah pusat sudah ada posnya, sehingga kita belum tahu dari pos mana yang mau dianggarkan, itulah kenapa insentif nakes itu baru kita selesai Oktober – Desember,” sambungnya.

Sementara itu, Wali Kota Kendari juga menjelaskan bahwa insentif sejak Januari hingga Juni 2021 masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat apakah diserahkan pada pemda atau kembali ditangani pemerintah pusat.

Diketahui pendapatan diterima nakes bukan hanya insentif melainkan juga ada tiga item lainnya yaitu gaji pokok, tunjangan kerja, dan jasa medis.

Baca Juga:  Fakta Baru, IRT yang Diperkosa Kakak Kandung di Kendari Tengah Hamil 6 Bulan

“Untuk gaji pokok dan tunjangan kinerja rutin dan lancar dibayarkan oleh Pemerintah Kota Kendari pada nakes, namun insentif dan jasa medis masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat karena nilainya cukup besar mencapai belasan hingga puluhan miliar rupiah,” imbuh Sulkarnain.

Adapun besaran insentif yang diterima oleh nakes, menurut Sulkarnain disesuaikan dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Besaran insentif ditentukan Pemerintah Kota Kendari setelah melalui pembahasan dengan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) jika nilai wajar yang dibayar sebesar 60 persen dari ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

“Jadi Kemenkes menetapkan angka tertinggi yang boleh dibayarkan pemerintah daerah, nah untuk besaran persisnya diserahkan kepada pemerintah daerah melihat yang wajarnya,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten