Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Wanita Pembawa Narkoba yang Ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari Terancam 20 Tahun Penjara

Wanita Pembawa Narkoba yang Ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari Terancam 20 Tahun Penjara
Wanita berinisial DS beserta barang bukti 525 gram sabu-sabu saat diamankan di Mako Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari — Wanita berinisial DS (43), terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 525 gram yang ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam kurungan 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni menuturkan, dari hasil pemeriksaan terungkap 525 gram sabu-sabu itu diambil dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“Narkoba itu diambil dari Kota Medan, transit di Jakarta dan tujuan pengiriman di Kendari,” katanya, Selasa (18/3/2025).

Menurut Andi, pengungkapan ini dilakukan usai Satresnarkoba Polresta Kendari meringkus salah satu pelaku utama berinisial RY. Kemudian, dilakukan pengembangan penyelidikan hingga berhasil meringkus DS di Bandara Haluoleo, Sabtu (15/3) lalu.

Saat digeledah, wanita asal Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu kedapatan menyimpan sabu-sabu dalam dus yang berisi sejumlah makanan ringan. Sabu-sabu itu ditempel di sisi dus yang telah didesain sedemikian rupa untuk mengelabui polisi dan petugas bandara.

DS mengaku, barang haram itu dirinya peroleh dari seseorang via telepon, dan diarahkan untuk dibawa di Kota Kendari.

“Saya disuruh bawa di Kendari. Tapi saya tidak tahu di mana lokasinya, saya hanya menunggu arahan,” kata DS.

Baca Juga:  2 Spesialis Pembobol Masjid di Kendari Diringkus Polisi

Saat ini, DS telah menjalani penahanan di Mako Polresta Kendari. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Wanita Terduga Pengedar Narkoba Tertunduk Lesu saat Digeledah di Bandara Haluoleo Kendari

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten