Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

13 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Rumah di Buton

13 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Rumah di Buton
Rumah warga di Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton yang terbakar. Foto: Istimewa. (22/11/2021).

Buton – Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka atas insiden pembakaran dua rumah serta sejumlah kendaraan roda dua dan empat di Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Aslim, melalui keterangan resminya. Aslim mengungkapkan, para tersangka akan dikenakan Pasal 187 tentang Pembakaran dan Pasal 170 tentang Perusakan.

“Sejauh ini baru 13 orang yang di tetapkan jadi tersangka dan masih dalam proses penyidikan mungkin masih ada lagi tersangka. Mereka akan dituntut dengan pasal 187 tentang Pembakaran dan pasal 170 tentang Perusakan,” ungkapnya kepada Kendariinfo melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/11/2021).

Ketua Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Lasalimu angkat bicara terkait pembakaran dua rumah warga dan sejumlah kendaraan.
Ketua Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Lasalimu angkat bicara terkait pembakaran dua rumah warga dan sejumlah kendaraan. Foto: Tangkapan layar. (22/11/2021).

Sementara itu, Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Lasalimu, Muhammad Budiman mengatakan, kejadian itu merupakan spontanitas sekelompok warga yang tidak menerima putusan pengadilan Nomor 14/PDT.G/2021/PN.Pasarwajo terkait sengketa lahan. Akibat insiden itu, sebanyak 2 rumah, 3 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil dibakar massa. Selain itu, terdapat 6 rumah milik warga yang dirusak dalam kerusuhan itu.

“Gerakan massa melakukan perusakan dan pembakaran rumah warga adalah spontanitas masyarakat sebab dipicu oleh isak tangis orang tua karena merasa dizalimi oleh putusan pengadilan yang sangat melukai perasaan masyarakat,” katanya, Rabu (24/11).

Baca Juga:  Mobil Terseret Arus di Kolaka, 6 Orang Selamat dan 1 Hilang

Meski demikian, Budiman juga sangat menyayangkan pembakaran rumah warga dan kendaraan. Dia mengimbau seluruh masyarakat Desa Lasalimu untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang semakin memperkeruh suasana. 

“Kami turut menyayangkan kejadian pembakaran rumah warga dan beberapa kendaraan. Kepada seluruh warga Desa Lasalimu untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang semakin memperkeruh suasana kebatinan kita semua. Kami juga meminta kepada Komisi Yudisial agar mengirimkan tim investigasi untuk memeriksa hakim yang menangani perkara Nomor 14/PDT.G/2021/PN.Pasarwajo, karena kami selaku masyarakat adat sangat yakin dan percaya ada pengaturan putusan dalam perkara tersebut,” pungkasnya.

Tokoh Masyarakat: Pembakaran Rumah di Buton Spontanitas Warga

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten