Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

17.106 Keluarga di Kendari Tercatat sebagai Penerima Bansos dari Pemerintah

17.106 Keluarga di Kendari Tercatat sebagai Penerima Bansos dari Pemerintah
Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu saat menyerahkan bansos dari Pemerintah Pusat. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (24/11/2022).

Kendari – Sebanyak 17.106 keluarga penerima manfaat yang tersebar di Kota Kendari tercatat sebagai penerima beberapa bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Pusat.

Bantuan-bantuan tersebut antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) tahap 2 untuk bulan November dan Desember senilai Rp150 ribu per bulan, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tiga bulan yakni Oktober, November, dan Desember, senilai Rp200 ribu per bulan, kemudian bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 dengan nilai bervariasi.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan penyaluran bantuan ini merupakan bukti kehadiran negara dalam rangka memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

Warga mengantre untuk menerima Bansos di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari.
Warga mengantre untuk menerima Bansos di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (24/11/2022).

“Bantuan ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko sosial akibat dari beberapa kebijakan terutama pengendalian subsidi BBM,” katanya.

Asmawa berharap kepada semua keluarga penerima manfaat agar bisa memanfaatkan bantuan ini sebaik mungkin sesuai dengan tujuan pemberian bantuan.

“Hindari untuk bertindak konsumtif, khususnya untuk hal-hal yang tidak perlu, utamakan kebutuhan sandang, pangan, dan untuk dukungan pembiayaan anak-anak sekolah,” harapnya.

Kepala PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari, Wildan Hamdani mengatakan, penyaluran bansos ini akan berlangsung mulai hari ini, Kamis (24/11) hingga Rabu (30/11).

Baca Juga:  3 Kabupaten/Kota di Sultra Dapat Pembagian Konverter Kit LPG untuk Nelayan dan Petani

“Setelah jadwal pembayaran utama selesai, atau setelah tanggal 30 November 2022, maka kami akan tetap layani dengan membuka loket khusus bagi keluarga penerima manfaat yang berhalangan hadir seperti sakit dan lain-lain, khusus untuk penyandang disabilitas kami antar ke rumahnya,” katanya.

Keluarga penerima manfaat yang akan melakukan pencarian bansos wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, jika diwakili maka harus membawa Kartu Keluarga (KK), dengan syarat orang yang mewakili tersebut harus ada di KK yang sama dengan penerima manfaat yang namanya terdaftar.

“Artinya yang bersangkutan harus bisa membuktikan bahwa ia adalah ahli waris atau anggota keluarga yang bersangkutan,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten