Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Buton

2 Pelaku Mutilasi Sapi di Buton Ditangkap, Diduga Tetangga Korban

2 Pelaku Mutilasi Sapi di Buton Ditangkap, Diduga Tetangga Korban
SP (28) dan SM (24), terduga pelaku pencurian sapi di Kecamatan Lasalimu. Foto: Istimewa. (18/6/2022).

Buton – Jajaran personel Kepolisian Resor (Polres) Buton berhasil menangkap dua terduga pelaku yang memutilasi sapi milik Siswoyo, warga Desa Wajah Jaya, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku berinisial SP (28) dan SM (24) yang diamankan polisi pada Sabtu (18/6/2022) diduga merupakan tetangga korban.

Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal, mengatakan proses penyelidikan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapat laporan dari korban pada 28 April 2022 lalu. Kepada polisi, SP dan SM mengaku telah tujuh kali melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Lasalimu dengan cara memberi racun dan memutilasi sapi.

“Sebenarnya pelaku ini orang di sekitar situ. Modusnya dua, yang pertama diracun, kedua itu dia mutilasi,” kata Busrol kepada Kendariinfo melalui sambungan telepon, Minggu (19/6).

Sapi warga Desa Wajah Jaya, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton ditemukan mati dimutilasi.
Sapi warga Desa Wajah Jaya, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton ditemukan mati dimutilasi. Foto: Istimewa. (28/4/2022).

Modus pertama dilakukan pelaku dengan cara membeli sapi yang telah mati karena diracun. Busrol menyebut, sapi yang mati dapat ditawar pelaku dengan harga yang murah. Sedangkan modus kedua, pelaku diam-diam mengambil sapi milik warga lalu memutilasinya. Cara ini dinilai efisien untuk menghilangkan jejak para pelaku.

“Pelaku yang telah meracuni sapi datang kepada korbannya. Mereka lalu menawar untuk membeli sapi dengan harga murah. Motif kedua itu dia mutilasi, artinya untuk lebih efisien melakukan pencurian dan menghilangkan jejak,” ujar Busrol.

Baca Juga:  Tidak Ada Modal Beli Motor, Wanita di Kendari Curi Uang Rekannya

Saat ini, SP dan SM telah diamankan di Kantor Polres Buton. Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Sedangkan pelaku yang membeli sapi curian dari SP dan SM masih akan didalami polisi.

“Jadi ancaman pidananya di atas lima tahun, kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 dengan perbuatan berlanjut KUHP. Untuk yang membeli barang ini sendiri, kami masih dalami,” jelasnya.

Sementara itu, Siswoyo serta tetangganya yang menjadi korban mengaku lega dan senang setelah pelaku ditangkap polisi. Siswoyo menyebut sapinya waktu itu ditemukan telah dimutilasi pelaku menjadi tiga bagian, kaki belakang, perut, dan kepala tersambung dengan kaki depan, Kamis (28/4). Kejadian serupa diduga merupakan motif pencurian ternak berkepanjangan di Kecamatan Lasalimu.

“Lega perasaannya, tetangga di sini yang jadi korban juga senang. Keresahan selama ini akhirnya bisa ditangkap. Ditangkap kemarin. Rumahnya sekitar 20 meter dari tempat saya,” ungkap Siswoyo.

Warga Temukan Sapinya Mati Dimutilasi, Diduga Motif Maling Ternak Berkepanjangan di Buton

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten