2 Pria asal Koltim Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Gas Elpiji Ilegal
Konawe – Satreskrim Polres Konawe berhasil membekuk dua orang pria berinisial AR (28) dan MR (23) di Kelurahan Inolobu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (7/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Kamaru mengatakan, kedua pria asal Desa Walala, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) ini diamankan saat membawa tabung gas 3 kilogram tanpa dokumen lengkap atau ilegal.
“Dari tangan pelaku kami menyita 360 tabung gas ukuran 3 kilogram,” ujarnya, Rabu (9/3).
Dari hasil interogasi, tabung gas bersubsidi itu rencananya akan dibawa di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggunakan dua unit mobil pikap.
Modus pelaku adalah membeli tabung di warung-warung yang ada di Koltim dan menjualnya di luar Sultra.
“Tabung tersebut tak mengantongi izin, mereka juga tergiur keuntungan besar,” bebernya.
Kendati demikian, Jacub tak menyebut berapa total keuntungan dari para pelaku jika berhasil menjual tabung tersebut.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.