Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

7 Bulan DPO, Pelaku Pemalsuan Dokumen Tanah Ditangkap Tim Tabur Kejari Kendari

7 Bulan DPO, Pelaku Pemalsuan Dokumen Tanah Ditangkap Tim Tabur Kejari Kendari
Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menangkap pelaku pemalsuan dokumen tanah berinisial LU (baju kuning). Foto: Istimewa. (5/12/2023).

Kendari – Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menangkap pelaku pemalsuan dokumen tanah, Selasa (5/12/2023). Pelaku berinisial LU ini ditangkap usai ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 bulan lalu.

Kepala Kejari Kendari, Ronal Hasiholan Bakara mengatakan bahwa pelaku LU diringkus di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Benar, pelaku adalah DPO kasus pemalsuan dokumen tanah,” ujarnya.

Ronal menerangkan, LU menguasai sejumlah tanah dengan luas 18 hektare. Belakangan terungkap, tanah tersebut ternyata milik orang lain dan legalitas yang dimiliki oleh pemilik sah tanah tersebut telah ada sejak tahun 1972. Dengan kata lain, lanjut Ronal, dokumen-dokumen yang dimiliki oleh LU adalah palsu.

Setelah melakukan serangkaian penelusuran, Kejari Kendari menetapkan LU sebagai tersangka. Namum, Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis bebas terhadap LU.

Selanjutnya, pihak Kejari Kendari melakukan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan kasasi tersebut diterima. Walhasil, LU ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan dikenakan Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tidak sampai di situ, Kejari Kendari berusaha melayangkan sejumlah panggilan pemeriksaan kepada LU namun yang bersangkutan sulit dikonfirmasi bahkan LU sempat melarikan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca Juga:  Kejari Kendari Kembali Periksa Berkas Perkara Dugaan Pelecehan Seksual Prof B

“Makanya ditetapkan sebagai DPO dan saat ini sudah kami eksekusi di Lapas Kelas IIA Kendari,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten