8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Antam di Blok Mandiodo Disidangkan di PN Tipikor Jakarta
Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memindahkan 8 tersangka dugaan korupsi PT Antam di Blok Mandiodo ke Jakarta, Rabu (22/11/2023). Kedelapan tersangka itu akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan membenarkan pemindahan itu. Delapan tersangka itu dilakukan pemindahan dari Kendari ke Jakarta hari ini.
“Hari ini dengan 8 tersangka dugaan korupsi Antam Blok Mandiodo telah dipindahkan ke Jakarta,” kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/11).
Ade menuturkan pemindahan 8 itu tidak lain untuk memudahkan proses persidangan yang nantinya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta. Selain itu, beberapa tersangka berdomisili di Jakarta.
“Pemindahan ini dalam rangka pelimpahan ke PN Tipikor Jakpus. Dan juga tembusnya di Jakarta dan sebagian besar saksi ada berdomisili di Jakarta,” bebernya.
Delapan tersangka yang dipindahkan yakni dari PT Lawu Agung Mining (LAM) di antaranya GL, OS, dan WAS. Kemudian lima orang dari Kementerian ESDM yakni RJ, SM, HY, YB, dan EVT.
Ia mengatakan nantinya para tahanan Kejati Sultra itu akan dititipkan ke masing-masing rutan yang berbeda.
“Mereka (para tersangka) akan dititip di rumah tahanan (rutan) berbeda-beda,” ungkapnya.