Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Ayah di Baubau Cabuli Anak Sendiri hingga Hamil Lalu Melahirkan

Ayah di Baubau Cabuli Anak Sendiri hingga Hamil Lalu Melahirkan
Polres Baubau saat melakukan pengungkapan tindakan pencabulan ayah terhadap anaknya. Foto: Istimewa.

Baubau – Seorang ayah di Kecamatan Lealea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial JB (40) tega mencabuli anak kandungnya sendiri, AD (17) hingga hamil lalu melahirkan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Baubau, AKBP Erwin Pratomo dalam keterangan resminya mengungkapkan, peristiwa pencabulan tersebut awalnya terjadi pada Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu pelaku dan korban hanya tinggal berdua di dalam rumah, sedangkan ibu dan adiknya sedang berada di tempat lain.

Ketika rumah dalam keadaan sepi tersebut, pelaku yang juga seorang pegawai negeri sipil (PNS) itu memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar.

Awalnya korban menolak ajakan pelaku, namun pelaku memaksa korban. Saat di dalam kamar tersebut JB membuka pakaian korban dan menyetubuhinya sebanyak satu kali.

“Setelah disetubuhi, pelaku menyampaikan ‘Jangan kasih tahu siapa-siapa’, sehingga korban merasa takut dan tidak menyampaikan kejadian persetubuhan kepada siapa pun,” ungkap Erwin, Selasa (9/8/2022).

Kejadian nahas tersebut kembali terulang pada bulan Februari 2021. Pelaku kembali memanfaatkan keadaan rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya dengan modus dan ancaman yang sama kepada korban yang masih duduk di kelas 3 SMA tersebut.

Baca Juga:  Video: Kericuhan di Kendari Akhirnya Damai

Hingga akhirnya pada 6 November 2021, AD mengeluhkan sakit perut kepada ibunya. Karena terus merasakan sakit, ia kemudian ke WC dan ternyata melahirkan seorang bayi.

“Saat tibanya di WC ternyata ia kaget karena melahirkan seorang bayi. Setelah pelaku dan ibu korban mengetahui korban melahirkan, kemudian ibunya memanggil bidan. Namun saat bidan datang korban sudah melahirkan sehingga hanya melakukan perawatan,” lanjutnya.

Mengetahui AD yang melahirkan tanpa suami dan masih berstatus sebagai pelajar, masyarakat kemudian mengadukan hal tersebut ke Polsek Lealea.

Pengungkapan ayah biologis dari bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut sempat mengalami kendala, karena korban saat ditanyai polisi menolak untuk memberitahukan karena merasa malu dan trauma akan kejadian tersebut.

“Saat diinterogasi di Polsek korban belum berani mengaku hingga akhirnya korban dibawa lagi di Polres Baubau untuk di interogasi. Setelah dilakukan tes DNA barulah korban menyampaikan bahwa yang telah menyetubuhinya adalah bapak korban sendiri,” katanya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Baubau dan akan dikenakan sanksi sesuai pasal yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Karena dilakukan oleh orang tua pidananya ditambah 1/3 dari ancaman.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten