Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Bejat! Pria di Baubau Diduga Setubuhi Anak Angkat Sejak SD hingga Kuliah

Bejat! Pria di Baubau Diduga Setubuhi Anak Angkat Sejak SD hingga Kuliah
Tersangka S saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Istimewa.

Baubau – Seorang Pria di Baubau berinisial S (47) diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Baubau karena diduga telah menyetubuhi anak angkatnya berinisial NFM (21).

Aksi bejat tersangka dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga kuliah yang terjadi di rumahnya di Jalan Limbo Wolio, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan kasus ini dilaporkan langsung oleh korban sendiri, Senin (24/1/2022).

Ia menuturkan, berdasarkan kesaksian korban, kronologinya berawal pada tahun 2008 saat korban berusia tujuh tahun, orang tuanya yang bercerai kemudian diasuh oleh tersangka dan istrinya. Setahun berselang, tersangka mulai mencabuli dan menyetubuhi korban sepulang sekolah.

“Korban tidak berani melapor ke ibu kandungnya maupun istri tersangka, karena telah diancam,” tuturnya saat dikonfirmasi Kendariinfo, Rabu (26/1/2022).

Erwin melanjutkan, kejadian tersebut terus dilakukan tersangka setiap dua hari hingga korban duduk di bangku SMP, SMA, dan kuliah. Tersangka mengancam akan membunuh dan menyebarkan video persetubuhan mereka kalau korban berani melapor.

Akhirnya korban memberanikan diri melapor, setelah aksi bejat terakhir dari tersangka, Sabtu (22/1/2022). Sebelumnya, korban juga telah menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.

Baca Juga:  Pengakuan Ayah yang Setubuhi Anak Kandung di Kendari, Khilaf dan Lupa Diri

“Atas laporan tersebut, kami kemudian melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi dan langsung melakukan penangkapan,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 , 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten