Denpom Tangkap Oknum TNI Ancam dan Rusak Kades di Muna

Muna – Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari telah menangkap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial AL yang mengancam dan melakukan perusakan rumah Kepala Desa (Kades) Langhorio di Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu disampaikan Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPM Haryadi Budaya Pela. Dia mengatakan pihaknya sudah menjemput anggota TNI yang bertugas di Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) Kodam XVII/Cenderawasih, Papua, itu.
“Anggota TNI dari Papua sudah diamankan dan kita proses terkait tindakan yang dilakukannya,” kata Haryadi, Selasa (14/3/2026).
Hariyadi menyebut AL juga berstatus daftar pencarian oleh Pomdam Cendrawasih karena bermasalah. AL juga telah lari meninggalkan dinas ketentaraan.
“Dia akan dijemput Pomdam Cenderawasih dan satuannya untuk melaksanakan proses sidang perkara yang disanksikan,” ucapnya.
AL sebelumnya melakukan tiga kali perusakan rumah Kades Lahorio, Yusran. Istri Yusran, Wa Subia, mengungkapkan aksi AL pertama kali mendatangi kediamannya pada Juni 2025.
Setelah itu, anggota TNI berpangkat kopral satu (koptu) itu kembali mengunjungi kediaman mereka dengan membawa parang pada Sabtu, 7 Februari 2026. Aksi AL kemudian dilakukan lagi, Minggu (12/4), sekira pukul 19.35 Wita. AL mengamuk menggunakan sebilah badik dan merusak dua jendela kaca, serta kios.




