Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

DPRD Soroti Peredaran Miras di Kendari Selama Ramadan, Ancam Cabut Izin 4 Toko

DPRD Soroti Peredaran Miras di Kendari Selama Ramadan, Ancam Cabut Izin 4 Toko
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu. Foto: Kendariinfo. (14/4/2025).

Kendari – DPRD mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya toko yang menjual minuman keras (miras) selama bulan Ramadan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). DPRD pun menyayangkan adanya peredaran miras tersebut.

Respons DPRD Kendari sejalan dengan surat edaran (SE) terkait pelarangan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol selama Ramadan yang dikeluarkan Pemkot Kendari dalam surat nomor 100.3.4/636/2025.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menyoroti keras dugaan pelanggaran itu. Ia menilai pelanggaran itu merupakan catatan buruk.

“Sudah jelas ada edaran Wali Kota Kendari, dan masih ada yang buka selama Ramadan tentu ini mencederai aturan,” kata Zulham kepada Kendariinfo, Senin (14/4/2025).

Zulham menyebut laporan masuk ke DPRD Kota Kendari ada empat toko di lokasi berbeda yang masih menjual minuman beralkohol dan melakukan aktivitas selama bulan suci Ramadan.

Ia menegaskan sanksi sesuai aturan sangat jelas, empat toko tersebut bisa ditutup. Namun, sanksi penutupan tergantung Pemkot Kendari dalam menyikapi hal tersebut.

“Sanksinya jelas, tergantung Pemkot Kendari atau OPD terkait, serius apa tidak. Kami dari DPRD harus dijalankan sanksi. Sanksinya pencabutan dan penutupan. Penutupan itu secara regulasi sangat bisa dilakukan,” bebernya.

Baca Juga:  Pantau Kawasan Terdampak Banjir, Pemkot Bakal Normalisasi Sungai dan Perbaiki Drainase Rusak di Kendari

Dalam waktu dekat, DPRD akan segera memanggil empat pemilik toko dan Pemkot Kendari dalam hal ini OPD terkait untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). DPRD akan merekomendasikan penutupan toko minuman beralkohol tersebut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten