Gerebek Suami dengan Wanita Lain, Istri Sah Justru Ditahan Polda Sultra Perkara KDRT

Kendari – Seorang wanita berinisial UI (29), harus berurusan dengan hukum usai menggerebek suaminya sedang bersama wanita lain di sebuah penginapan di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (4/1/2026) lalu.
Aksi tersebut berujung laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga akhirnya Polda Sultra menetapkan UI sebagai tersangka. Ia kemudian ditangkap dan dijebloskan ke balik jeruji besi.
Berdasarkan surat resmi Ditreskrimum Polda Sultra bernomor S.Tap TSK/22/IV/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2026, UI ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara.
Dalam surat tersebut, polisi menyebut telah mengantongi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan status tersangka terhadap UI dan menangkapnya.
“Menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana KDRT yang terjadi di Wisma 88 Kendari Kelurahan Korumba pada hari Minggu tanggal 4 bulan Januari tahun 2026,” demikian kutipan dalam surat ketetapan yang diterbitkan penyidik.
Dalam surat itu juga dijelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang digelar sebelumnya. Polisi juga telah mengirimkan pemberitahuan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkembangan kasus tersebut.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan di Polda Sultra. Polisi belum merinci lebih jauh terkait kronologi lengkap maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, kerabat UI, Sulkarnain membenarkan bahwa UI ditahan di Mapolda Sultra, Senin (13/4/2026). Ia mengatakan pihaknya langsung mengajukan penangguhan usai dilakukan penahanan.
“Sejak dipanggil pas penetapan tersangka, UI langsung ditahan, tidak pulang lagi. Setelah itu kami ajukan penangguhan penahanan besoknya setelah ditahan,” ujar Sulkarnain, Rabu (22/4).
Namun, proses penangguhan penahanan baru dilaksanakan pada Rabu (22/4). Ia mengatakan UI mendekam di balik jeruji besi cukup lama.
“Ya sekitar 10 harian berarti dia ditahan, karena tadi ini baru kasihan dia ditangguhkan,” tutupnya.
Istri Gerebek Suami Bareng Wanita Lain di Penginapan Kendari, Ungkap KDRT Sejak 2 Tahun





