Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

IJTI Sultra Kecam Polresta Kendari Paksa 2 Jurnalis Jadi Saksi Kasus Polisi Lecehkan Istri Orang

IJTI Sultra Kecam Polresta Kendari Paksa 2 Jurnalis Jadi Saksi Kasus Polisi Lecehkan Istri Orang
Pernyataan sikap Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas pemeriksaan dua jurnalis terkait pemberitaan dugaan pelecehan polisi terhadap ibu rumah tangga. Foto: Istimewa.

Kendari – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan Polresta Kendari lantaran melakukan intimidasi dengan memaksa dua jurnalis menjadi saksi kasus pelecehan polisi terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT).

Kedua jurnalis itu ialah Samsul dari TribunnewsSultra.com dan Nur Fahriansyah dari Simpul Indonesia (simpulindonesia.com). Kedua jurnalis itu diintimidasi dan dipaksa penyidik Propam Polresta Kendari memberikan keterangan (BAP) sebagai saksi pada Senin, 3 Februari 2025.

Samsul dan Nur Fahriansyah sempat menolak untuk di-BAP. Namun, karena mendapat intimidasi, keduanya akhirnya menjalani pemeriksaan selama lima jam terkait proses liputan dan informasi narasumber korban kekerasan seksual.

Tak sampai di situ, Samsul dan Nur Fahriansyah dipanggil sebagai saksi setelah mendapat surat panggilan pemeriksaan oleh Kasi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman, bernomor: Spg/06/II/Huk.12.10.1/2025/Sipropam.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak tolak. Menurut Pasal 1 butir 10 UU Nomor 40 Tahun 1999, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk tidak mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan. Menurut, pasal 4 ayat (4), hak tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya.

Penjelasan pasal 4 ayat (4) mengatakan hak tolak diberikan wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak hanya dapat dicabut pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan keselamatan negara.

IJTI juga mengingatkan penyidik menghormati hak tolak para jurnalis yang menyiarkan berita. Hal itu agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber. Hak tolak penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan. 

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kendari, 59 Saset Sabu-Sabu Disita

Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal itu akan merusak kepercayaan terhadap jurnalis. Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima siapa pun, maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain. Insiden itu juga mencederai kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menimbulkan kerugian material bagi korban.

Atas insiden ini, IJTI Sultra menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam tindakan penyidik Propam Polresta Kendari yang melakukan intimidasi dan memeriksa Jurnalis Tribunnews Sultra dan Simpul Indonesia.
  2. Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mencopot Kapolresta dan Kasi Propam Polresta Kendari atas dugaan pembiaran dan kegagalan dalam menegakkan serta dinilai tidak memahami kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
  3. Menuntut kepolisian agar mencabut surat panggilan terhadap jurnalis dalam memberikan kesaksiannya sebab karya jurnalistik adalah kesaksian jurnalis itu sendiri dan jurnalis tidak bisa berhadapan  secara hukum.
  4. Mendesak Kapolresta Kendari memohon maaf atas tindakan kasi propam dan dua penyidiknya, karena melakukan intimidasi dan menjebak jurnalis untuk menjadi saksi.
  5. Mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap memandang teguh kode etik jurnalis dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam melakukan peliputan.

Kronologis Kejadian

Kasus intimidasi dan pemaksaan jurnalis sebagai saksi oleh Kasi Propam Polresta Kendari dan sejumlah penyidik diawali pemberitaan dugaan pelecehan seksual Aipda Amiruddin terhadap istri orang.

Baca Juga:  Open BO Berakhir Apes, Pria Dianiaya hingga Dipaksa Layani Nafsu Birahi Waria di Kendari

Pada Kamis (30/1/2025), Samsul dan Nur Fahriansyah mewawancarai korban dan suaminya. Sehari setelahnya, sebelum menerbitkan berita, Samsul dan Nur melakukan upaya konfirmasi ke Propam Polda Sultra dan terduga pelaku Aipda Amiruddin.

“Kami melakukan konfirmasi untuk keberimbangan berita, tetapi nomor terduga pelaku Aipda Amiruddin sudah tidak aktif,” kata Samsul.

Pada Senin (3/2/2025) pukul 13.00 Wita, setelah berita Samsul dan Nur Fahriansyah ditayangkan, keduanya dihubungi sejumlah polisi untuk menghadap ke Propam Polresta Kendari. Awalnya, Samsul dan Nur Fahriansyah mengira pemanggilan itu untuk memberikan hak jawab kepada Propam Polresta Kendari yang menangani kasus pelanggaran kode etik profesi Polri itu.

Namun, sesampainya di Polresta Kendari, Samsul dan Nur mendapatkan intimidasi, dipaksa memberikan keterangan (BAP) kepada dua penyidik propam terkait informasi narasumber sebagaimana berdasarkan berita yang tayang di TribunnewsSultra.com dan Simpul Indonesia.

“Sebelum dimintai keterangan, saya dan Nur sempat menolak, karena sudah dijelaskan kepada penyidik bahwa kami hanya memberitakan dan wartawan tidak bisa dimintai keterangan,” tegas Samsul.

Namun, penyidik memaksa dengan dalih hanya ingin mencari tahu informasi awal, sehingga terjadi perdebatan. Karena terus memaksa, Samsul dan Nur pun menjalani pemeriksaan penyidik Propam Polresta Kendari.

“Terakhir, setelah diperiksa, kami dimintai tanda tangan oleh penyidik. Kami tidak mengerti apakah itu BAP, tetapi kata penyidik bukan BAP. Itu hanya keterangan biasa,” bebernya.

Pada Jumat (21/2/2025), Samsul dan Nur mendapat surat panggilan dari Propam Polresta Kendari bernomor: Spg/06/II/HUK.12.10.1./2025/Sipropam untuk menjadi saksi terkait masalah tersebut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten