Kasus Dugaan Pencabulan yang Libatkan Kepala SMAN 9 Kendari Diselesaikan Secara Adat

Kendari – Terkait kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kepala SMAN 9 Kendari, Aslan terhadap seorang remaja putri berinisial ZAA diselesaikan secara adat, melalui Lembaga Adat Tolaki (LAT).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pihaknya sebelumnya telah memproses Laporan Polisi (LP) yang dibuat korban pada 5 Februari 2021 lalu. Pihaknya pun telah melakukan penyidikan kasus tersebut sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor SP Sidik/39/II/2021/Reskrim.
Namun, setelah melalui pembicaraan bersama terkait kasus tersebut, kemudian dilakukan mediasi secara adat melalui LAT yang dihadiri oleh Ketua Adat Tolaki beserta anggotanya, pihak keluarga korban, pihak terlapor beserta pengacaranya, pihak Dinsos, Kasat Binmas Polres Kendari, Tolea Desa Onewila, dan Kepala Bapas Kendari.
Dari mediasi tersebut, diputuskan bahwa pihak pertama yakni pihak korban menyatakan bahwa perkara itu telah selesai, setelah proses adat Tolaki yang dilaksanakan di Desa Onewila.
Keputusan selanjutnya adalah pihak kedua telah memenuhi dan menyelesaikan tuntutan adat sesuai adat istiadat Tolaki.
“Pihak kedua meminta maaf kepada pihak pertama beserta orang tua dan keluarga besarnya. Dan pihak pertama menerima permintaan maaf itu,” kata Gede.
Gede mengatakan, proses penyelesaian secara adat itu diakomodir oleh Polres Kendari guna mengedepankan restorative justice dengan memperhatikan kearifan lokal.
“Hal itu juga kami lakukan sebagai penjabaran program Bapak Kapolri sepanjang tercapainya keadilan para pihak,” tutupnya.

