Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kasus Guru SD di Bombana yang Diduga Aniaya Siswa Melawan Berujung Damai

Kasus Guru SD di Bombana yang Diduga Aniaya Siswa Melawan Berujung Damai
Proses perdamaian kasus guru SD di Bombana yang diduga menganiaya siswanya. Foto: Istimewa. (28/10/2024).

Bombana – Masse, guru SDN 27 Doule di Desa Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipolisikan atas dugaan penganiayaan terhadap siswa berujung damai. Kedua belah pihak bersepakat berdamai di kantor polisi, Senin (28/10/2024).

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febry Widanarko. Ia mengatakan proses mediasi dilakukan antara guru Masse dan pelapor yang merupakan orang tua dari korban. Kemudian proses perdamaian itu disaksikan oleh Kapolres Bombana beserta jajaran, PGRI, kepala sekolah, dan Pemda Bombana.

“Kesepakatan perdamaian tadi sekira pukul 11.00 Wita. Keduanya bersepakat berdamai,” ujar Yudha, Senin (28/10).

Yudha mengatakan kesepakatan perdamaian dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh unsur kepolisian, pihak sekolah hingga pemerintah daerah.

Salah satu poin perdamaian itu, guru Masse meminta maaf atas kekhilafan yang dilakukan terhadap anak dari pelapor. Tindakan itu dinilai tidak ada maksud dan tujuan untuk melakukan kekerasan dalam proses pembinaan terhadap anak yang berstatus sebagai siswa di SDN 27 Doule.

⁠“Dengan dibuatnya surat kesepakatan damai ini, kedua belah pihak telah bersepakat bahwa permasalahan tersebut telah selesai dan tidak akan dilanjutkan proses hukumnya, serta tidak ada dendam antara kedua belah pihak maupun keluarga kedua belah pihak,” tuturnya.

Baca Juga:  Finalis MTQ Korpri ke-V di Kendari, Berikut Daftar Namanya!

Sementara, Kapolres Bombana AKBP Roni Syahendra menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan mediasi ini untuk memberikan solusi yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

“Pendekatan restorative justice (RJ) ini bertujuan agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai, memberikan keadilan bagi semua pihak, serta mendorong pemulihan harmoni dalam hubungan antar-orang tua murid dan guru di sekolah,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, guru SDN 27 Doule di Desa Doule, Kecamatan Rumbia dipolisikan atas dugaan penganiayaan terhadap siswa, Selasa (15/10) lalu. Dugaan penganiayaan Masse terhadap siswa kelas 5 SD berinisial RAP terjadi di lingkungan sekolah pada Rabu (9/10) pagi.

Guru SD di Bombana Dipolisikan, Diduga Aniaya Siswa karena Melawan saat Diminta Buang Sampah

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten