Kuasa Hukum Desak Polresta Kendari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penipuan Modus Investasi

Kendari – Korban penipuan bernama Anggraeni (25) dan Eka Pebriana (24) melalui Kuasa hukumnya bernama Andre Darmawan mendesak penyidik Satreskrim Polresta Kendari agar menetapkan orang tua pelaku sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan dan penggelapan dana modus investasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan seorang wanita bernama Nurfaidah atau akrab disapa Dede sebagai tersangka, Sabtu (9/9/2023) lalu. Namun, menurut Andre, ada keterlibatan orangtua pelaku yakni inisial A (ayah) dan R (ibu) dalam kasus tersebut.
“Kedua orang tua pelaku terlibat sejak investasi itu dilakukan. Ada aliran dana yang masuk ke rekening mereka dan orang tuanya ini sempat memasang badan bahkan menjanjikan sertifikat kepada para korban jika bisnis itu macet. Itulah salah satu alasan para korban mau mengikuti investasi itu,” bebernya, Jumat (27/10).
Andre menegaskan, semua bukti-bukti terkait keterlibatan kedua orang tua pelaku ini telah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Kendari sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan apakah mereka ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Pengacara ternama asal Sultra ini membeberkan, penipuan dengan modus investasi ini seharusnya menjadi perkara mudah yang harus diselesaikan oleh pihak kepolisian. Apalagi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan alat-alat bukti yang diserahkan dinilai telah cukup.
Anehnya, hingga saat ini atau memasuki tiga bulan usai membuat laporan, polisi belum bisa mengungkap fakta-fakta baru terkait jaringan atau keterlibatan orang lain termasuk orang tua pelaku dalam kasus yang menimbulkan kerugian ratusan juta ini.
“Alat bukti kami sudah lengkap, ini akan aneh jika penyidik tidak menetapkan tambahan tersangka baru. Berarti tidak dilakukan pengambangan dan alat bukti kami ini kurang lengkap. Kami akan tunggu hasil gelar perkaranya dari penyidik,” bebernya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengaku, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada orang tua pelaku dan pekan depan akan segera dilakukan gelar perkara.
“Direncanakan minggu depan kita gelar perkara. Untuk orang tuanya, sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk keterangan itu akan dibahas dalam gelar perkara,” pungkasnya.


