Melalui Proses Hukum di PN Kendari, BFI Finance Eksekusi 1 Unit Jaminan Fidusia
Kendari – BFI Finance Kendari melakukan eksekusi satu unit jaminan fidusia dalam penguasaan termohon di Jalan Sorumba, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (5/5/2026).
Eksekusi ini dilakukan melalui mekanisme hukum resmi setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan nomor eksekusi 3/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Kdi, sebagai tindak lanjut atas kewajiban debitur yang tidak terselesaikan meski telah melalui tahapan komunikasi dan penagihan persuasif.
Manager Asset Management Recovery, Muzain Sirajuddin, menjelaskan langkah eksekusi ditempuh sebagai upaya terakhir dan bukan tindakan sepihak.
“Seluruh proses berjalan di bawah kewenangan dan pengawasan PN Kendari, mulai dari pengajuan permohonan, penetapan jadwal, hingga pelaksanaan di lapangan oleh petugas yang dilengkapi surat tugas resmi,” ujarnya kepada Kendariinfo.
Ia juga menegaskan bahwa setiap penyelesaian pembiayaan selalu mengedepankan musyawarah dengan debitur. Namun, ketika tidak tercapai titik temu, jalur hukum menjadi pilihan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak.
Melalui proses ini, perusahaan juga ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa eksekusi jaminan dalam pembiayaan memiliki prosedur yang jelas, sah, dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi dalam kesempatan ini kami ingin menginformasikan juga kepada masyarakat bahwa eksekusi jaminan yang dilakukan BFI Finance melalui proses hukum,” ungkapnya.
Dalam eksekusi jaminan tersebut, turut hadir Panitera dan Panitera Muda (Perdata) dari Pengadilan Negeri Kendari, juru sita, pemerintah setempat yakni RT dan lurah, serta pihak kepolisian.
