Oknum Guru Diduga Cabuli Siswi SMP di Konkep Terancam 15 Tahun Penjara
Kendari – Oknum guru berinisial A (34) yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan pelaku dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman paling lama 15 tahun penjara,” katanya, Selasa (23/4/2024).
Pegawai negeri sipil (PNS) atau guru berinisial A sebelumnya diduga menggauli siswinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP di Konkep pada Senin (1/4) sekitar pukul 18.30 Wita.
“Modusnya mengiming-imingkan nilai yang bagus,” tambahnya.
Awalnya, pelaku menghubungi siswi 14 tahun itu melalui WhatsApp (WA) dan mengajak bertemu di lokasi kejadian untuk membicarakan masalah nilai.
Sesampainya di lokasi, pelaku melancarkan aksinya. Usai digauli, korban yang ketakutan hanya bisa menangis dan langsung pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, ia sempat diinterogasi oleh orang tuanya. Namun korban belum berani bercerita.
Dua hari kemudian atau tepatnya Rabu (3/4), korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang ia alami kepada orang tuanya.
Pada Jumat (5/4), ibu korban berinisial MP (31) melaporkan guru berinisial A itu ke Mako Polresta Kendari atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kini, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polresta Kendari.
Breaking News: Oknum Guru yang Cabuli Siswi SMP di Konkep Ditangkap