Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Pajak Bocor ke Daerah Lain Gegara Pelat Non-DT Dominasi Sektor Tambang di Sultra

0
0
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo. Foto: Istimewa.

Kendari – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk membentuk peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan seluruh kendaraan di sektor pertambangan menggunakan kode pelat DT.

Dorongan tersebut disampaikan Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, setelah mengamati masih banyak perusahaan pertambangan di Sultra yang menggunakan kendaraan, seperti dump truck dan alat berat, dengan kode pelat luar daerah.

“Di wilayah pertambangan kita di Sultra ini masih banyak yang menggunakan pelat luar, seperti dari Sulawesi Selatan, Jakarta, Kalimantan, dan beberapa daerah lainnya. Artinya, pembayaran pajak kendaraan tersebut tidak masuk ke kas daerah Sultra, melainkan ke daerah asal kendaraan itu dikeluarkan,” katanya kepada Kendariinfo, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan bagi masyarakat dan daerah. Pasalnya, pemerintah daerah hanya menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan-kendaraan tersebut, sementara pembayaran pajaknya justru dinikmati oleh daerah lain.

“Ini salah satu alasan kami mendorong Pemprov Sultra untuk membentuk Perda, agar semua kendaraan di sektor pertambangan maupun industri smelter dapat membayar pajak di Sultra,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika Perda tersebut dapat dibentuk dan diberlakukan secara maksimal, pihaknya yakin akan terjadi peningkatan signifikan dalam pendapatan pajak kendaraan.

“Jika pendapatan pajak maksimal dan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, kami yakin persoalan jalan yang selama ini menjadi problem utama di Sultra dapat segera diatasi,” tutupnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: