Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Pemprov Sultra Jelaskan Alasan Penundaan Pelantikan 2 Penjabat Bupati

Pemprov Sultra Jelaskan Alasan Penundaan Pelantikan 2 Penjabat Bupati
Gubernur Sultra, Ali Mazi. Foto: Nasrun Katingka/Kendariinfo. (21/3/2022).

Sulawesi Tenggara – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan alasan perihal penundaan dua Penjabat (Pj.) bupati yakni Pj. Bupati Muna Barat (Mubar) dan Pj. Bupati Buton Selatan (Busel).

Melalui siaran pers dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, surat dengan Nomor: 016/050/V/2022 tertanggal 23 Mei 2022 yang ditandatangani Kadis Kominfo, Ridwan Badallah menjelaskan beberapa poin terkait penundaan pelantikan tersebut.

Mencermati dinamika yang terjadi seiring dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri terkait penetapan penjabat (Pj.) Bupati Muna Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penundaan pelantikan terhadap Pj. Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, yang seyogyanya akan dilakukan pada tanggal 23 Mei 2022, mengingat Gubernur Sulawesi Tenggara masih akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri.
  2. Konsultasi sebagaimana dimaksud ditempuh untuk memperoleh penjelasan mengenai penetapan Pj. Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang tidak mempertimbangkan usulan Gubernur, sedangkan penetapan Pj. Bupati Buton Tengah justru mempertimbangkan usulan Gubernur.
  3. Gubernur Sulawesi Tenggara akan melakukan pelantikan terhadap Pj. Bupati Buton Tengah dengan mempertimbangkan bahwa penunjukan Pj. Bupati di kabupaten tersebut mempertimbangkan usulan Gubernur. Pelantikan akan dilaksanakan di Kota Kendari pada tanggal 23 Mei 2022.
  4. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada dua kabupaten dimaksud (Muna Barat dan Buton Selatan), Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menunjuk Sekretaris Daerah masing masing kabupaten menjadi Pelaksana harian (Plh.) Bupati sejak tanggal 22 Mei 2022.
  5. Masa jabatan Plh. Bupati akan berlangsung selama seminggu dan jika belum ada pelantikan, akan dilakukan perpanjangan kembali selama seminggu kemudian. Sehubungan dengan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara sesegera mungkin melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri demi percepatan penyelesaian persoalan penunjukan Pj. Bupati pada dua kabupaten tersebut.
  6. Terkait tudingan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara agar tidak membuat gaduh, kami kembali menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara tidak bermaksud melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Mendagri terkait penetapan Pj. Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, tetapi menunda pelantikan demi memperoleh kejelasan atas ditetapkannya dua Pj. Bupati dengan tidak mempertimbangkan usulan Gubernur.
  7. Dalam hal pelantikan Pj. Bupati Buton Tengah yang akan berlangsung di Kota Kendari, akan dilakukan serentak dengan pelantikan Wali Kota Baubau definitif Bapak La Ode Ahmad Monianse, S.Pd.
  8. Siaran Pers ini merupakan pernyataan terbaru dan resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai respons atas dinamika yang terjadi dalam beberapa jam terakhir terkait Keputusan Mendagri perihal penetapan Pj. Bupati Muna
    Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah.
  9. Demikan siaran pers ini untuk menjadi perhatian kita semua.
Baca Juga:  Tawuran 2 Kelompok di Kolaka, Seorang Pria Terkena Busur di Pundaknya

Untuk diketahui, Mendagri telah menyetujui tiga nama yang akan menjabat sebagai Pj. di Sultra yakni Pj. Bupati Mubar adalah Bahri yang merupakan pejabat di Kemendagri. Selanjutnya, Pj. Bupati Busel adalah La Ode Budiman, Sekda Busel sendiri, yang terakhir adalah Pj. Bupati Buton Tengah (Buteng) yakni Muhammad Yusuf, Kepala BPBD Sultra.

Gubernur Sultra Menolak Pelantikan 2 Pj. Bupati Usulan Mendagri

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten