Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Pemprov Sultra Klaim Rumah Dinas di Mandonga Belum Pernah Dialihkan ke Siapa pun

Pemprov Sultra Klaim Rumah Dinas di Mandonga Belum Pernah Dialihkan ke Siapa pun
Pembongkaran rumah dinas kesehatan di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (16/9/2022).

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeklaim bahwa rumah dinas kesehatan di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari belum pernah dialihkan kepada siapa pun. Olehnya itu, Pemprov Sultra melakukan upaya pembongkaran dan akan menjadikan lahan tersebut sebagai akses masuk Rumah Sakit Jantung, Otak, dan Pembuluh Darah Oputa Yi Koo.

Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Andi Syahrir, mengatakan bahwa rumah dinas itu masih menjadi aset pemerintah daerah. Pembongkaran pun diklaim sebagai upaya untuk memanfaatkan aset daerah demi kepentingan publik.

“Demikian pula halnya dengan rumah dinas kesehatan yang terletak di Jalan Saranani, Kota Kendari. Pengosongan yang dilakukan pemprov pada hari Jumat kemarin merupakan bagian dari agenda optimalisasi aset pemprov untuk kepentingan publik,” kata Andi, Sabtu (17/9/2022).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar paksa rumah dinas kesehatan di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar paksa rumah dinas kesehatan di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (16/9/2022).

Sebelum melakukan pembongkaran, Pemprov Sultra telah melayangkan surat kepada para penghuni untuk mengosongkan rumah pada tahun 2016 dan 2017 silam. Sebagai tindak lanjut dari surat tersebut, Pemprov Sultra melakukan pertemuan dengan penghuni rumah pada 17 Maret 2017 lalu.

“Hasilnya rumah dinas tersebut tetap akan dikosongkan dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” jelasnya.

Baca Juga:  Peringatan Hantaru ke-62, BPN Sultra Telah Daftarkan 1,25 Juta Bidang Tanah di Bumi Anoa

Pembongkaran juga berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Jantung, Otak, dan Pembuluh Darah Oputa Yi Koo yang sedang berlangsung. Dinas Kesehatan Sultra bahkan melayangkan lagi surat kepada para penghuni rumah sebanyak empat kali. Surat itu dilayangkan masing-masing pada 25 Maret, 20 April, 16 Juni, dan 24 Agustus 2022.

“Dengan demikian, upaya pengosongan yang dilakukan Pemprov Sultra bukanlah kebijakan yang tiba-tiba,” ungkapnya.

Menurut Andi, upaya pembongkaran yang dilakukan mengedepankan cara-cara yang humanis, di mana satuan polisi pamong praja (satpol PP) mengeluarkan terlebih dulu barang-barang penghuni rumah agar tidak rusak saat penggusuran menggunakan ekskavator. Andi juga mengaku menghormati upaya hukum yang dilakukan penghuni rumah. Namun dia kembali menegaskan bahwa rumah dinas tersebut masih menjadi aset pemerintah daerah.

“Pemprov Sultra sangat menghargai langkah-langkah hukum yang sekiranya hendak atau telah ditempuh oleh para penghuni. Namun, hingga saat ini, fakta hukum menegaskan bahwa rumah dinas kesehatan merupakan aset dan milik Pemprov Sultra, yang akan digunakan seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten