Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Penambang Emas Ilegal di Bombana Diamankan oleh Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra

Penambang Emas Ilegal di Bombana Diamankan oleh Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra
Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra saat mengamankan penambang emas ilegal di Bombana. Foto: Istimewa.

Bombana – Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan aktivitas penambangan emas ilegal yang berlokasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penindakan aktivitas penambangan emas secara ilegal itu dilakukan setelah aparat mendapat laporan dari masyarakat setempat.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengungkapkan, lokasi penambangan emas itu berada di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

“Lokasinya cukup jauh ke dalam ke tempat penambangan emas tersebut. Namun kami berhasil mencapai ke lokasi dan menemukan benar ada aktivitas penambangan ilegal,” ungkap Ronald, Kamis (7/9/2023).

Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra saat mengamankan penambang emas ilegal di Bombana.
Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra saat mengamankan penambang emas ilegal di Bombana. Foto: Istimewa.

Dalam kasus tersebut, lanjut Ronald, pihaknya mengamankan satu orang yang diketahui sebagai pemilik alat dan pengusaha penambangan emas ilegal.

“Yang kita amankan inisial BG, dia ini pemilik alat sekaligus pengusahanya. Selain itu juga ada 10 orang pekerja kita periksa sebagai saksi,” ungkapnya.

Ronald menyebut selain pelaku, tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra juga menyita sejumlah mesin dan alat yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

“Yang kita sita di antaranya 5 unit mesin diesel dan 4 mesin crusher,” ucapnya.

Baca Juga:  4 Jam Diperiksa DKKED UHO, Prof B Bantah Seluruh Laporan Korban Dugaan Pelecehan di Kendari

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BG dijerat Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” terangnya

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten