Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polda Sultra Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Ilegal PT PLM di Bombana

Polda Sultra Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Ilegal PT PLM di Bombana
Beberapa jeriken solar subsidi yang disita oleh Polres Bombana dari PT PLM. Foto: Istimewa.

Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak agar mengambil alih kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga dilakukan oleh PT Panca Logam Makmur (PLM) yang beroperasi di Kabupaten Bombana.

Desakan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Pembangunan Energi Migas dan Minerba Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari, Abdurahim Rimbu kepada Kendariinfo, Jumat (10/2/2023).

“Kami mendesak Polda Sultra untuk segera mengambil alih kasus tersebut. Pimpinan PT PLM harus diproses secara hukum karena diduga telah menadah BBM ilegal,” kata dia.

Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba HMI Cabang Kendari, Abdurahim Rimbu.
Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba HMI Cabang Kendari, Abdurahim Rimbu. Foto: Istimewa.

Ia menegaskan, Polda Sultra harus mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada orang ataupun korporasi di Sultra yang kebal terhadap hukum. Sebab, proses hukum perlu ditegakan dalam rangka menjaga marwah dan citra institusi Polri di mata masyarakat.

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM ini terungkap pada 25 Desember 2022. Saat itu, aparat kepolisian menyita 40 jeriken solar subsidi dari tangan inisial UB dan RJ di Kabupaten Bombana. Pengakuan keduanya, BBM tersebut diambil dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bombana dan diduga akan dibawa di PT PLM.

Abdurahim menerangkan, seharusnya pihak kepolisian mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi termasuk mengaudit pimpinan PT PLM. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian hukum terhadap pihak PT PLM.

Baca Juga:  Ketua LBH HAMI Minta Polda Sultra untuk Autopsi Jenazah Tabrak Lari di Konawe

“Proses hukum yang berjalan di Polres Bombana hanya sampai pada penetapan pengantar BBM bersubsidi itu sebagai tersangka, sementara PT PLM yang diduga sebagai pihak penadah BBM ilegal tidak tersentuh. Pengantar mengaku sudah berulang kali mengantarkan BBM bersubsidi itu ke PT PLM. Ini sudah sangat namun sampai saat ini perusahaan tersebut seakan-akan kebal hukum,” kesalnya.

Demi menjaga marwah kepolisian, ia berharap agar Polda Sultra mengambil alih kasus tersebut agar tidak semua bisa menemui titik terang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan, saat dikonfirmasi belum memberikan respons.

Secara terpisah, media ini juga sedang berupaya meminta keterangan kepada Kuasa Direktur PT PLM, Haslinda namun belum terhubung.

Polisi Didesak Usut Tuntas Penggunaan BBM Subsidi yang Diduga Dilakukan PT PLM di Bombana

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten