Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Tangkap 4 Penimbun Solar Subsidi di Konawe, Diancam 6 Tahun Penjara

Polisi Tangkap 4 Penimbun Solar Subsidi di Konawe, Diancam 6 Tahun Penjara
Salah satu pelaku penimbun BBM jenis solar (kanan) diamankan di Kantor Polres Konawe. Foto: Istimewa. (2/6/2022).

Konawe – Personel Kepolisian Resor (Polres) Konawe menangkap empat pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Kamis (2/6/2022). Keempatnya adalah EK (28), R (38), MAM (19), dan I (42). Mereka dibekuk saat melakukan pengisian BBM di SPBU Pondidaha.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagi Kamaru mengatakan para pelaku memodifikasi tangki minibus agar memuat BBM dalam jumlah besar. Selain itu, para pelaku juga memodifikasi tangki yang langsung tersambung dengan jeriken di dalam mobil.

“Modus yang dilakukan oleh oknum-oknum ini adalah memodifikasi tangki mobil minibus sehingga bisa menampung lebih banyak BBM. Modus lainnya memodifikasi lubang tangki pengisian agar langsung mengisi ke jeriken-jeriken yang telah disiapkan sebelumnya di dalam mobil tersebut,” kaya Jakub kepada wartawan.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagi Kamaru.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagi Kamaru. Foto: Istimewa. (2/6/2022).

Selain mengamankan empat pelaku, 665 liter solar subsidi turut disita petugas. Jakub menyebut, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Keempat tersangka berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi dalam menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya para pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 paragraf 5 Sektor ESDM UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Sopir Angkot Demo Kenaikan Harga BBM dan Mogok Kerja, Pelajar SMA di Kendari Pulang Jalan Kaki

“Ancaman hukumannya sesuai Undang-Undang Cipta Kerja yaitu enam tahun penjara,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten