Polresta Kendari Selidiki Unsur Pidana pada Game Slot dan Konter Penjual Cip

Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mulai menyelidiki beberapa modus perjudian yang menjadi penyakit masyarakat (pekat). Selain judi konvensional, kepolisian juga tengah mendalami modus perjudian yang menggunakan jaringan internet.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, pihaknya telah memantau sejumlah dugaan perjudian game slot yang berdampak dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Dengan penjualan cip di konter-konter untuk permainan slot itu masih kami selidiki,” ujar Eka kepada Kendariinfo, Selasa (30/8/2022).
Sebab, ia menuturkan penjual cip tersebut tidak secara langsung berdampak terhadap kamtibmas. Namun, hal itu menjadi pertimbangan untuk menindak penjual-penjual cip permainan slot tersebut.
“Untuk kami melihat apakah ada unsur pidana dari penjualan cip-cip itu,” lanjutnya.
Eka menyebutkan jika pihaknya menemukan unsur pidana dalam penjualan cip tersebut, maka kepolisian akan langsung menindak dengan melakukan penegakan hukum.
“Kami kaitkan dengan Undang-Undang ITE berkaitan dengan pasal perjudian,” ungkapnya.
Mantan Direktur Resnarkoba Polda Sultra itu menjelaskan meski telah menerima informasi terkait dengan hal itu, pihaknya akan mendalami penyelidikan yang berkaitan dengan konter-konter yang menjual cip di Kota Kendari.
“Kami butuhkan penyelidikan mendalam dulu berkaitan dengan konter-konter yang menjual ini, apakah tujuannya untuk mencari keuntungan atau apa,” pungkasnya.



Satu balasan terkait “Polresta Kendari Selidiki Unsur Pidana pada Game Slot dan Konter Penjual Cip”
Harus d berantas pak,itu SDH kategori judi dan aplikasix harus d blokir